RADAR TULUNGAGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Rabu (28/1) pukul 08.00 pagi.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Total terdapat 27 perkara dengan 137 item barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Di antaranya, kasus pelanggaran di bidang kesehatan berupa pil dobel L sebanyak 136.226 butir dari 8 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan obat keras Alprazolam sebanyak 58 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir.
Selain obat-obatan terlarang, Kejari Tulungagung juga memusnahkan barang bukti senjata tajam berupa satu buah golok serta minuman keras ilegal jenis ciu sebanyak 244 botol dari tiga perkara berbeda.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Pemusnahan ini penting agar tidak ada potensi penyalahgunaan kembali,” ujar Amri.
Dalam perkara narkotika, Kejari Tulungagung memusnahkan sabu seberat 16,45 gram dari 5 perkara yang dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara satu perkara lainnya dengan barang bukti sabu seberat 0,098 gram telah diputus hingga tingkat kasasi.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik, serta komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.***
Editor : Vidya Sajar Fitri