Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aksi Penjambretan Viral Terekam Dashcam Berakhir, Resmob Polres Tulungagung Tangkap TS di Boyolangu

Dharaka R. Perdana • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti aksi penjambretan yang beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung dalam pers rilis kemarin.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Polisi menunjukkan barang bukti aksi penjambretan yang beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung dalam pers rilis kemarin.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Pelarian TS, 33, pelaku penjambretan yang aksinya sempat menghebohkan dunia maya, akhirnya terhenti.

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus tersangka di lokasi kerjanya, di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Rabu (28/1) pagi.

Nama TS mencuat setelah rekaman dashboard camera (dashcam) sebuah mobil merekam aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan warga di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengungkapkan, tersangka memiliki pola khusus dalam menjalankan aksinya.

Warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tersebut diketahui kerap menyasar perempuan lanjut usia yang lengah.

“Modusnya mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban tidak waspada, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan hingga korban terjatuh,” terang AKP Ryo, Kamis (29/1).

Pada kejadian Senin (26/1), korban diketahui bernama Sukatin, 69.

Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dan korban hingga TS terjatuh dan kalung emas korban terlepas.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga tanpa membawa hasil kejahatan.

Usai aksinya viral, TS berupaya menghilangkan jejak. TS mengganti pelat nomor sepeda motor Honda PCX miliknya serta membuang pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi ke sungai.

Meski demikian, hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi mengarah kuat pada identitas tersangka.

Dari pemeriksaan intensif, terungkap TS bukan pelaku tunggal sesaat.

TS mengakui telah melakukan sedikitnya empat tindak pidana berbeda dalam kurun 5 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Selain penjambretan, tersangka juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, uang tunai sekitar Rp 3 juta, serta perhiasan emas di lingkungan kerjanya,” imbuh AKP Ryo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda PCX merah, 2 set pelat nomor, helm, serta sisa atribut yang digunakan pelaku saat beraksi.

Disinggung alasan pelaku melakukan aksi kejahatan, polisi tiga balok di pundak ini mengaku lebih bersifat ekonomis.

Pasalnya saat dimintai keterangan, pelaku mengaku butuh uang untuk kehidupan sehari-hari.

"Aksi penjambretan itu dilatari permasalahan ekonomi," ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/c1/rka)

 

 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#penjambretan #viral #Dashcam mobil #macan agung