Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gasak Uang dan Perhiasan Kerabat Sendiri, Pria Asal Bandung Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Dharaka R. Perdana • Selasa, 3 Februari 2026 | 11:08 WIB
Pria berinisial Z, 38, warga Desa/Kecamatan Bandung menggasak uang dan perhiasan kerabatnya sendiri dan kini diamankan Polsek Ngunut.(Ilustrasi Gemini AI)
Pria berinisial Z, 38, warga Desa/Kecamatan Bandung menggasak uang dan perhiasan kerabatnya sendiri dan kini diamankan Polsek Ngunut.(Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Perbuatan pria berinisial Z, 38, warga Desa/Kecamatan Bandung, Tulungagung, tidak patut ditiru.

Alasannya, dia menggasak uang dan perhiasan Sri Mujianah, warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, yang notabene kerabat sendiri.

Akibatnya, korban merugi sekitar Rp 35 juta dan pelaku kini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut .

Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Selasa (27/1).

Wanita 60 tahun tersebut mengaku kehilangan uang tunai Rp 4 juta, 2 kartu ATM, 2 cincin emas, dan 1 gelang emas.

"Kejadian diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kamar rumah korban,” terang Kompol Tri Nuartiko.

Tiko -sapaan akrabnya- menambahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui barang-barang tersebut terakhir kali dilihat korban masih tersimpan di dalam tas warna biru pada Sabtu malam (24/1).

Namun keesokan harinya, saat akan digunakan, seluruh barang sudah raib.

Korban kemudian mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang semula sekitar Rp 25 juta, namun tersisa hanya Rp 66 ribu.

"Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 35 juta," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngunut bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa/Kecamatan Bandung.

“Modus pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusak pintu menggunakan bahunya, lalu mengambil barang-barang milik korban tanpa izin,” ungkap kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut.

Kapolsek Ngunut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan orang terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polsek atau layanan kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (*/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#ngunut #pencurian #uang #perhiasan