Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar! Skema Insider Trading Reksadana, Dirut Minna Padi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pasar Modal dan TPPU

Krisna Pambudi • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:07 WIB
Skandal Minna Padi terungkap. Dirut MPAM jadi tersangka insider trading dan TPPU. (Sumber: Antara News)
Skandal Minna Padi terungkap. Dirut MPAM jadi tersangka insider trading dan TPPU. (Sumber: Antara News)

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus dugaan kejahatan di industri pasar modal kembali mencuat, kali ini sorotan tertuju pada Minna Padi setelah Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik insider trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan reksadana Minna Padi.

Penetapan tersangka terhadap pimpinan Minna Padi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.

Praktik yang disorot penyidik mencakup dugaan perdagangan semu (wash trade) serta pemanfaatan informasi internal untuk meraup keuntungan pribadi di sektor reksadana.

Selain DJ, Bareskrim juga menetapkan Edi Santoso sebagai tersangka.

Edi diketahui merupakan pemegang saham di sejumlah entitas jasa keuangan, antara lain PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanur Hasta Mitra.

Keterlibatan Edi dinilai krusial karena perannya dalam mengendalikan transaksi saham afiliasi yang diduga menjadi sumber keuntungan ilegal.

Modus Transaksi Saham Afiliasi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, DJ dan Edi Santoso diduga memanfaatkan PT MPAM sebagai sarana untuk menjalankan skema insider trading.

Saham-saham afiliasi dibeli dengan harga rendah melalui perusahaan tertentu, kemudian dijual kembali ke produk reksadana lain yang juga masih berada dalam lingkaran kendali mereka.

Transaksi tersebut membuat harga saham tampak meningkat secara tidak wajar. Selisih harga itulah yang kemudian diduga menjadi keuntungan pribadi para tersangka.

Praktik ini dinilai merugikan investor reksadana karena dana kelolaan tidak digunakan secara transparan dan profesional sebagaimana mestinya.

Penyidik Bareskrim Polri menilai transaksi tersebut tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.

Perdagangan semu dilakukan seolah-olah terjadi transaksi wajar, padahal masih dalam satu kendali kelompok yang sama.

Pengembangan Kasus Pasar Modal

Kasus Minna Padi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Industri reksadana seharusnya menjadi instrumen investasi yang aman dan diawasi ketat, namun justru disalahgunakan oleh pihak internal perusahaan.

Bareskrim memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja.

Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal yang ikut menikmati hasil transaksi mencurigakan tersebut.

Dugaan tindak pidana pencucian uang juga menjadi fokus utama.

Keuntungan dari transaksi saham afiliasi diduga disamarkan melalui berbagai rekening dan instrumen keuangan agar sulit dilacak asal-usulnya.

Ancaman Hukum dan Dampak ke Industri Reksadana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda dalam jumlah besar serta penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pasar modal, khususnya manajer investasi.

Otoritas dan aparat penegak hukum menegaskan tidak akan mentolerir praktik manipulatif yang merugikan investor dan merusak kepercayaan publik.

Pengungkapan perkara Minna Padi diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri reksadana.

Selain itu, penegakan hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan investasi di Indonesia.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#reksadana #insider trading #Minna Padi #tindak pidana #bareskrim polri