RADAR TULUNGAGUNG - Kasus suap jalur impor Bea Cukai yang menyeret PT Blueray kembali mengguncang institusi kepabeanan.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang turut melibatkan PT Blueray.
Penetapan itu dilakukan setelah Rizal menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga Jumat (6/2) dini hari, terkait dugaan pengaturan jalur impor barang milik PT Blueray.
Pantauan di lokasi, Rizal tampak turun dari lantai dua gedung KPK bersama sejumlah tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Saat digiring menuju mobil tahanan, ia memilih bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait status hukumnya dalam perkara suap jalur impor Bea Cukai.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedi Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Dari enam tersangka, lima orang langsung ditahan KPK.
Sementara John Field disebut melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
KPK pun meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
Modus Pengondisian Jalur Impor
Kasus suap jalur impor Bea Cukai ini terjadi pada Oktober 2025.
Asep membeberkan adanya pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara ketat.
Dalam perkara ini, seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar disebut mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah.
Pengaturan itu dilakukan dengan menyusun rule set pada angka 70 persen, lalu dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting pemeriksaan barang.
Barang Diduga Ilegal Lolos Pemeriksaan
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Hal ini membuka celah masuknya barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal ke wilayah Indonesia tanpa terdeteksi petugas Bea Cukai.
KPK menduga praktik ini berlangsung secara sistematis dan terorganisasi.
Setelah pengondisian jalur merah, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC.
Aliran Uang dan Barang Mewah
Penyerahan uang tersebut berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
Asep menyebut penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum Bea Cukai yang terlibat dalam suap jalur impor Bea Cukai.
Meski belum mengungkap secara rinci pembagian uang kepada masing-masing tersangka, KPK memastikan nilai gratifikasi dalam perkara ini sangat besar.
Dalam OTT yang dilakukan, penyidik mengamankan uang tunai dan sejumlah barang berharga, termasuk emas dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng sistem pengawasan impor nasional ini.***
Editor : Vidya Sajar Fitri