RADAR TULUNGAGUNG - Kasus AKP Malaungi tersangka narkoba mengguncang institusi Polri, khususnya jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sosok yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota itu, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung sabu.
Ironisnya, AKP Malaungi yang merupakan aparat penegak hukum dan seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkotika justru terjerat kasus yang sama.
Penetapan AKP Malaungi tersangka narkoba diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, Selasa (3/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Malaungi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dan langsung ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Kasus yang menyeret AKP Malaungi tersangka narkoba ini terungkap berawal dari pengembangan penangkapan sejumlah anggota Polres Bima Kota sebelumnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB lebih dulu mengamankan seorang anggota polisi berinisial K beserta istrinya dan dua orang lainnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan Kasus hingga Penangkapan AKP Malaungi
Dari hasil pemeriksaan terhadap BRIPKA K, muncul pengakuan adanya keterlibatan atasan langsungnya, yakni Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB dengan melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi di rumah dinasnya pada 3 Februari 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim gabungan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 488 gram.
Barang haram tersebut disimpan di ruang kerja Malaungi dan diakui sebagai miliknya sendiri.
Rencana Edar Sabu ke Pulau Sumbawa
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengakui sabu seberat 488 gram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial KI.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Namun, sebelum sempat diedarkan, aparat lebih dulu mengamankan barang bukti tersebut.
Pihak Polda NTB menegaskan, jumlah sabu yang diamankan menjadi dasar kuat penetapan status tersangka.
Penyidik menyimpulkan peran aktif AKP Malaungi dalam dugaan peredaran gelap narkotika, bukan sekadar pengguna.
Bandar KI Masih Diburu
Hingga kini, sosok bandar berinisial KI yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Ahmad Kholid menyatakan, pihaknya terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, Polda NTB juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro guna memastikan sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tes Urine Positif dan Penahanan Khusus
Dalam rilis resmi Polda NTB disebutkan, sebelum penetapan tersangka, AKP Malaungi menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkotika.
Usai sidang kode etik, AKP Malaungi terlihat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas dan baret merah.
Dengan tangan terborgol, ia digelandang petugas menuju ruang penempatan khusus (Patsus) Bid Propam Polda NTB.
Komitmen Bersih-Bersih Internal Polri
Polda NTB menegaskan penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Langkah hukum terhadap oknum internal disebut sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tegas perwakilan Ditresnarkoba Polda NTB.
Kasus AKP Malaungi menjadi pengingat keras bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat, agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.***
Editor : Vidya Sajar Fitri