RADAR TULUNGAGUNG - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang bocah perempuan berinisial SH, 6, meninggal dunia setelah tertembak senapan angin yang dilepaskan secara tidak sengaja oleh ayah tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bobojong, Kecamatan Cicagung, Sukabumi, pada Jumat siang, 7 Februari.
Kasus bocah tewas tertembak senapan angin di Sukabumi ini menyita perhatian publik setelah korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu malam, 8 Februari, usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Beta Medika Cisaat.
Korban sebelumnya mengalami luka tembak serius di bagian pelipis hingga menembus kepala.
Peristiwa tragis di Sukabumi ini bermula saat ayah tiri korban, berinisial S, 35, memperbaiki senapan angin jenis PCP di depan rumah.
Tanpa disadari, masih terdapat peluru di dalam laras senapan yang kemudian meletus saat bagian popor dibongkar.
Korban Sempat Dirawat Intensif Sebelum Meninggal Dunia
Setibanya di rumah sakit, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri. Tim medis berupaya memberikan perawatan maksimal.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kondisi korban sempat dinyatakan stabil meski belum sadarkan diri.
Baca Juga: Diduga Tabrak Lari di Tulungagung, Pengemudi Panther Dihajar Massa di Pertigaan Pasar Kras Kediri
Namun, takdir berkata lain. Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, bocah malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam, 8 Februari, sekitar pukul 23.00 WIB.
Jenazah korban kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halaman ayah kandungnya di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Ayah Kandung Tempuh Jalur Hukum
Tak terima anak kandungnya meninggal akibat insiden tersebut, ayah kandung korban secara resmi melaporkan ayah tiri SH ke Polres Sukabumi Kota pada Senin, 9 Februari.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian fatal yang menyebabkan nyawa anaknya melayang.
Usai laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengamankan ayah tiri korban untuk menjalani pemeriksaan.
Terduga pelaku diketahui telah diperiksa selama hampir tiga jam guna mendalami kronologi kejadian serta tingkat kelalaian yang terjadi.
Polisi Amankan Senapan Angin dan Terapkan Pasal Kelalaian
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit senapan angin PCP kaliber 4,5 milimeter, bagian popor, serta peluru yang digunakan saat kejadian.
Penyidik menilai adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, ayah tiri korban dijerat Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara lima tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul kepemilikan senapan angin tersebut.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lain dalam kasus ini.
Warga Harap Kejadian Tak Terulang
Peristiwa ini mengundang keprihatinan warga sekitar. Masyarakat menyayangkan adanya kelalaian dalam penggunaan senapan angin yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan dan memperbaiki senjata, termasuk senapan angin, terutama di lingkungan rumah.
Kasus bocah 6 tahun tewas tertembak senapan angin ini kini sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan hingga tuntas.***
Editor : Vidya Sajar Fitri