RADAR TULUNGAGUNG - Pada Selasa, 10 Februari 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, menetapkan 11 tersangka kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
11 tersangka kasus korupsi tersebut berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Dari kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sampai belasan juta rupiah.
Baca Juga: OTT KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi, Libatkan Pejabat dan Pihak Swasta
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah antara 2020-2024 yang mengatur pembatasan ekspor CPO untuk menjaga harga minyak goreng di dalam negeri.
Kebijakan ini diberlakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen CPO menjual sebagian produk untuk pasar domestik.
Namun, ditemukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO yang seharusnya dijual ke pasar dalam negeri malah diekspor dengan kode HS yang berbeda.
Modus ini menghindari kewajiban DMO dan pembayaran pungutan yang seharusnya disetorkan ke negara.
Selain itu, ada indikasi pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk memperlancar proses ekspor.
Kerugian Keuangan Negara
Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun, berdasarkan perhitungan sementara.
Kerugian ekonomi yang lebih besar juga masih dihitung. Kasus ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Para Tersangka
Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap yakni:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Mereka disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Editor : Vidya Sajar Fitri