BLORA - Viral pria di Blora dihajar dan diarak warga usai diduga selingkuh dengan istri orang, kini berujung laporan ke polisi. Insiden dugaan main hakim sendiri tersebut terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus viral pria di Blora dihajar ini mencuat setelah video korban dengan wajah babak belur beredar luas di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah peristiwa tersebut adalah @vedgramo, lengkap dengan narasi bahwa korban tidak terima dianiaya setelah ketahuan berada di rumah wanita bersuami.
Dalam video yang beredar, pria berkaos hitam itu mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan warga. Ia menyebut peristiwa bermula saat dirinya bertamu ke rumah seorang wanita berinisial Air.
Mengaku di Ruang Tamu, Bukan di Kamar
Menurut pengakuannya, saat penggerebekan terjadi ia tidak berada di dalam kamar, melainkan di ruang tamu bersama wanita tersebut.
“Saya di ruang tamu, bukan di kamar,” ujarnya dalam video yang beredar.
Namun situasi mendadak memanas ketika sekelompok warga datang melakukan penggerebekan. Sebelum aksi kekerasan terjadi, warga sempat merekam keberadaan korban di dalam rumah tersebut.
Tak lama berselang, suasana berubah ricuh. Korban mengaku dipukul secara beramai-ramai oleh warga yang tersulut emosi karena menduga dirinya menjalin hubungan terlarang dengan istri orang.
Baca Juga: Tanah Bergerak di Tegal Belum Berhenti, 863 Rumah Rusak dan 2.461 Warga Mengungsi
Diarak ke Balai Desa dengan Tangan Terikat
Tak hanya dihajar di dalam rumah, pria tersebut juga mengaku diarak ke balai desa setempat dengan tangan terikat. Dalam kondisi wajah lebam dan tubuh kesakitan, ia digiring warga sebagai bentuk sanksi sosial.
Aksi tersebut memicu sorotan publik karena dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri. Meski menyadari kehadirannya di rumah wanita bersuami memicu kemarahan, korban menilai tindakan kekerasan yang diterimanya sudah melampaui batas.
Ia pun akhirnya melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut diajukan agar kasus penganiayaan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Perselingkuhan dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini kembali memantik diskusi soal dugaan perselingkuhan dan batasan hukum di masyarakat. Dalam hukum pidana Indonesia, perzinaan dapat diproses jika ada aduan dari pasangan sah, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Namun demikian, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan secara hukum. Pengeroyokan dan penganiayaan dapat dijerat pasal pidana tersendiri, terlepas dari dugaan pelanggaran moral yang memicu peristiwa tersebut.
Sejumlah warganet menilai peristiwa ini mencerminkan masih kuatnya reaksi emosional masyarakat terhadap isu perselingkuhan. Di sisi lain, banyak pula yang mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan kekerasan.
Polisi Diminta Usut Tuntas
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan korban. Publik menunggu langkah aparat dalam menindaklanjuti dugaan pengeroyokan tersebut.
Peristiwa viral pria di Blora dihajar ini menjadi pengingat bahwa konflik sosial, terutama yang berkaitan dengan isu rumah tangga, kerap memicu tindakan spontan yang berujung pidana.
Masyarakat diimbau menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Sebab, tindakan main hakim sendiri justru dapat memperpanjang persoalan dan menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi pelakunya.
Sementara itu, video korban dengan wajah babak belur masih terus beredar di berbagai platform media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Editor : Divka Vance Yandriana