RADAR TULUNGAGUNG - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah hukum yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ini dilakukan untuk menggugat sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi mengenai gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP) PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 10 Februari 2026. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Langkah praperadilan yang ditempuh Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik.
Sebab, kasus korupsi kuota haji menyangkut kebijakan strategis yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah haji Indonesia.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.
Gugatan Uji Status Tersangka
Dalam laman SIP PN Jakarta Selatan, hingga Rabu (11/2/2026), rincian petitum atau permohonan lengkap dari pihak pemohon belum ditampilkan.
Namun secara umum, praperadilan bertujuan menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik, termasuk dalam hal penetapan tersangka.
Melalui gugatan ini, Yaqut meminta hakim tunggal praperadilan memeriksa apakah langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka status tersangka dapat dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, Kemenkeu Buka Suara Soal Kemampuan Fiskal dan Kinerja PNS
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka proses penyidikan oleh KPK akan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
KPK Belum Lakukan Penahanan
Sebelumnya, KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Alasannya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji 2024. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Gus Alex Juga Jadi Tersangka
Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Isfa Habibal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan dilakukan bersamaan pada awal Januari 2026.
Kasus ini mencuat karena menyangkut pengelolaan kuota haji 2024 yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Kuota haji merupakan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang setiap tahunnya menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia.
Pengelolaan kuota tersebut dinilai krusial karena berkaitan dengan daftar tunggu jemaah yang mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.
Dugaan adanya praktik korupsi dalam pengaturan kuota tentu menimbulkan keresahan publik.
Dampak Politik dan Hukum
Pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas membuka babak baru dalam penanganan kasus ini.
Dari sisi hukum, putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur apakah prosedur penyidikan KPK sudah sesuai dengan standar pembuktian awal yang cukup.
Secara politik, kasus ini juga menyita perhatian karena Yaqut merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama.
Proses hukum yang berjalan dipastikan akan terus menjadi sorotan media dan masyarakat.
Pakar hukum menilai, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mekanisme ini menjadi instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Kini, publik menunggu jalannya sidang perdana pada 24 Februari mendatang.
Apakah hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan Yaqut atau justru menguatkan langkah KPK, akan menjadi penentu arah kasus korupsi kuota haji 2023-2024 selanjutnya.
Editor : Krisna Pambudi