Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Cukup

Krisna Pambudi • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan. KPK tegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan alat bukti cukup. (Sumber: Jawa Pos)
Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan. KPK tegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan alat bukti cukup. (Sumber: Jawa Pos)

RADAR TULUNGAGUNG - Langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya langsung direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.

Meski demikian, KPK menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka, termasuk Yaqut, untuk menempuh jalur praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Yaqut.

Namun, ia memastikan seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK, kata dia, menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Pengajuan praperadilan tentu kami hormati sebagai hak hukum tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.

Hal itu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun regulasi lain yang menjadi dasar kerja KPK.

Ia juga menambahkan bahwa lembaganya saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPK akan menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan.

Penetapan Tersangka Disebut Sesuai Prosedur

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Penetapan itu, menurut Budi, bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.

Dengan mengajukan praperadilan, Yaqut Cholil Qoumas meminta pengadilan untuk menilai apakah penetapan dirinya sebagai tersangka telah sesuai hukum.

Langkah ini kerap ditempuh oleh sejumlah tersangka kasus korupsi untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah status tersangka tetap sah atau justru gugur karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiel.

Sorotan Publik dan Dampak Politik

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas tentu menyedot perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan Menteri Agama.

Status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi membuat isu ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdampak politik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa pengajuan praperadilan menjadi strategi hukum yang wajar.

Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO POME Telah Ditetapkan, Negara Rugi Sampai Belasan Miliar

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk menguji pokok perkara, melainkan hanya aspek prosedural dalam proses penyidikan.

KPK sendiri menyatakan tetap fokus pada proses hukum yang berjalan.

Lembaga tersebut memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan dengan menyiapkan bukti-bukti serta argumentasi hukum yang kuat.

Publik kini menanti bagaimana hasil praperadilan tersebut. Apakah pengadilan akan menguatkan langkah KPK atau justru membatalkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Yang jelas, KPK menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai hukum dan menjaga integritas proses penegakan hukum. Sementara itu, praperadilan yang diajukan Yaqut menjadi babak baru dalam perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.

Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh putusan pengadilan. Hingga saat ini, KPK masih menunggu pemberitahuan resmi untuk memasuki tahapan persidangan praperadilan tersebut.

Editor : Krisna Pambudi
#Yaqut Qolil Qoumas #kpk #dugaan tindak pidana korupsi #tersangka korupsi #praperadian