Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jakarta Selatan

Krisna Pambudi • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:05 WIB
Yaqut Cholil Qoumas gugat status tersangka kasus kuota haji lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Jawa Pos)
Yaqut Cholil Qoumas gugat status tersangka kasus kuota haji lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Jawa Pos)

RADAR TULUNGAGUNG – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan tersebut diajukan Yaqut Cholil Qoumas melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas diterima pada Selasa, 10 Februari 2026 dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

Dalam konteks ini, Yaqut menggugat keabsahan langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Pihak KPK menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan tidak bisa melarang langkah hukum yang diambil Yaqut.

“Praperadilan adalah hak tersangka. Itu bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang,” demikian penegasan dari KPK terkait gugatan tersebut.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski gugatan praperadilan telah diajukan, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, termasuk memanggil pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dimintai keterangan.

Audit Kerugian Negara Masih Difinalisasi

KPK juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh auditor dari instansi terkait.

Hasil audit tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam melengkapi berkas perkara.

“Paralel dengan pemeriksaan saksi, kami masih menunggu hasil finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar perwakilan KPK.

Apabila hasil audit telah diterima dan dinyatakan lengkap, penyidik akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Jika berkas telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

Sidang Terbuka untuk Publik

KPK menegaskan bahwa seluruh proses persidangan nantinya akan terbuka untuk publik.

Masyarakat dapat mengakses setiap fakta dan konstruksi perkara yang diungkap di ruang sidang.

Dengan demikian, publik diharapkan dapat melihat secara utuh bagaimana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini terjadi serta sejauh mana peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas menjadi babak baru dalam perkara ini.

Putusan hakim praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau justru gugur secara hukum.

Jika gugatan dikabulkan, status tersangka dapat dibatalkan. Namun apabila ditolak, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan pokok perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan luas karena menyangkut pengelolaan ibadah umat dan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.

Perkembangan perkara ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Sidang perdana pada 24 Februari 2026 mendatang akan menjadi momentum penting untuk melihat arah baru dari kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Editor : Krisna Pambudi
#kpk #korupsi Kementerian Agama #yaqut cholil qoumas #kasus kuota haji #praperadilan