RADAR TULUNGAGUNG – Sejumlah pelanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026 akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (11/2/2026).
Usai diputus, para pelanggar langsung diarahkan mengambil barang bukti kendaraan di Kantor Satlantas Polres Tulungagung.
Suasana pengambilan kendaraan berlangsung tertib. Satu per satu pelanggar menunjukkan bukti putusan sidang sebelum membawa pulang kendaraannya.
Kanit Patroli Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Sumarno mengatakan, sebagian pelanggar yang sebelumnya terjaring razia telah menuntaskan proses hukum melalui persidangan.
“Usai pelanggar lalu lintas pada Operasi Keselamatan Semeru 2026 disidang, selanjutnya melakukan pengambilan barang bukti kendaraan di kantor satlantas,” ujarnya.
Dari jumlah pelanggar yang disidangkan, tercatat sekitar 11 pengendara kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Mereka diwajibkan mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar sebelum kendaraan diperbolehkan keluar dari kantor satlantas.
“Ada sekitar 11 pelanggar knalpot brong. Setelah sidang, mereka melakukan pengambilan barang bukti kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan standar,” sambungnya.
Knalpot brong yang telah dilepas langsung diamankan petugas sebagai barang bukti pelanggaran.
Kebijakan ini, menurut polisi satu balok di pundak ini, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan kendaraan yang digunakan anak-anaknya ke sekolah sudah sesuai standar.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong agar segera dilepas dan diganti dengan knalpot standar. Kepada orang tua yang anaknya berangkat sekolah mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar agar segera diganti demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Saat ini, Operasi Keselamatan Semeru 2026 masih berlangsung hingga 15 Februari 2026.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm standar, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri