TULUNGAGUNG - Sidang praperadilan Richard kembali menyedot perhatian publik setelah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Richard alias dr. Jatni Pong mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan Richard terdaftar dengan nomor perkara 6/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel. Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemohon Gugat Keabsahan Penyidikan
Dalam persidangan, kuasa hukum Richard menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam praperadilan Richard adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2025 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025.
Pemohon beralasan, perkara yang menjerat Richard berkaitan dengan dugaan praktik di bidang kesehatan, namun dinilai tidak disertai rekomendasi atau penilaian dari majelis profesi terkait. Selain itu, produk yang dipermasalahkan disebut bukan produk medis sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak didukung alat bukti yang sah,” demikian inti permohonan yang dibacakan dalam persidangan.
Deretan Bukti dan Keterangan Ahli
Untuk memperkuat dalilnya, pemohon menghadirkan sedikitnya 23 alat bukti surat dan puluhan dokumentasi foto. Selain itu, tiga orang ahli dihadirkan dan memberikan keterangan di bawah sumpah, di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum kesehatan.
Keterangan para ahli dalam praperadilan Richard menyoroti pentingnya kehati-hatian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pidana, terutama jika berkaitan dengan profesi tertentu. Menurut ahli, proses penyidikan seharusnya mengedepankan asas legalitas dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kriminalisasi.
Jawaban Termohon: Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur
Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili kuasa hukum Kepolisian Republik Indonesia membantah seluruh dalil pemohon. Termohon menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Desember 2024.
Penyidik menilai telah terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Termohon juga mengajukan puluhan alat bukti tandingan serta menghadirkan seorang ahli untuk menguatkan argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap Richard sudah sah secara hukum.
Fokus Hakim dalam Praperadilan
Hakim tunggal yang memeriksa praperadilan Richard menegaskan bahwa fokus pemeriksaan terbatas pada aspek formil. Pengadilan hanya akan menilai sah atau tidaknya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, bukan masuk pada pokok perkara pidana.
Hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan objek praperadilan meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Putusan Dinanti Publik
Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa seluruh alat bukti, hakim menyatakan sidang memasuki tahap kesimpulan. Kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan tertulis dan tidak mengajukan agenda tambahan.
Putusan praperadilan Richard kini tinggal menunggu waktu. Apapun hasilnya, perkara ini dipandang akan menjadi preseden penting, khususnya dalam penanganan kasus yang bersinggungan dengan profesi dan regulasi sektor kesehatan.
Editor : Izahra Nurrafidah