TULUNGAGUNG- Kasus hukum yang menjerat Dr Richard Lee dicekal ke luar negeri usai gugatan praperadilan yang diajukannya kandas di pengadilan. Setelah putusan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung mengambil langkah pencegahan dengan mengajukan pencekalan agar proses penyidikan berjalan optimal.
Kekalahan praperadilan itu membuat posisi hukum Dr Richard Lee dicekal semakin terang. Pengadilan menilai penetapan tersangka terhadap dokter kecantikan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan status tersangka yang telah melekat sejak Desember tahun lalu, penyidik kini fokus mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Dr Richard Lee dicekal dan terlihat mendatangi ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, usai diperiksa, ia memilih irit bicara dan menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Praperadilan Ditolak, Hakim Tegaskan Prosedur Sah
Gugatan praperadilan yang diajukan Dr Richard Lee sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Hakim menilai penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam jangka waktu kurang dari tujuh hari. Hal tersebut dianggap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan putusan ini, status tersangka terhadap Dr Richard Lee dinyatakan sah dan tidak cacat hukum. Konsekuensinya, penyidik berwenang melanjutkan proses penyidikan tanpa hambatan praperadilan.
Dicekal ke Luar Negeri Demi Kelancaran Penyidikan
Sebagai tindak lanjut, penyidik mengajukan pencekalan agar Dr Richard Lee dicekal dan tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari ke depan.
Penyidik menyebut, pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti. Apabila dibutuhkan, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menangani perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dugaan Pelanggaran Produk dan Layanan Kecantikan
Dalam perkara ini, Dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus bermula dari laporan seorang dokter yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” atau doktif, yakni dr Samirah Faranas.
Laporan tersebut berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan klaim atau ketentuan yang berlaku. Penyidik menilai terdapat unsur pidana yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Publik Tunggu Kelanjutan Kasus
Kasus Dr Richard Lee dicekal ini terus menarik perhatian publik, mengingat sosoknya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus figur publik di media sosial. Banyak pihak menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor perlindungan konsumen, khususnya industri kecantikan yang berkembang pesat.
Penyidik memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, Dr Richard Lee masih memiliki ruang untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia pada tahap persidangan pokok perkara.
Editor : Izahra Nurrafidah