Dr Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Usai Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Kecantikan Makin Menguat
Izahra Nurrafidah• Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:50 WIB
Dr Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Usai Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Kecantikan Makin Menguat
TULUNGAGUNG – Status hukum Dr Richard Lee dicekal ke luar negeri setelah upaya praperadilan yang diajukannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kekalahan tersebut membuat proses penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap dokter kecantikan ternama itu kian berlanjut. Polisi pun mengambil langkah tegas dengan mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.
Dr Richard Lee terlihat mendatangi ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, usai diperiksa, ia memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi. Sikap diam tersebut memicu beragam spekulasi publik, mengingat kasus yang menjeratnya menjadi sorotan luas.
Penolakan praperadilan yang diajukan Dr Richard Lee menjadi titik penting dalam perkara ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum. Hakim menegaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan cacat formil dalam proses penyidikan. Artinya, status tersangka yang disematkan kepada Dr Richard Lee sejak Desember tahun lalu dinilai sah secara hukum. Putusan ini sekaligus menutup ruang hukum bagi tersangka untuk menggugurkan statusnya melalui jalur praperadilan.
Kekalahan tersebut berdampak langsung pada langkah lanjutan aparat kepolisian. Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atau cekal terhadap Dr Richard Lee. Kebijakan ini diambil untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia saat dibutuhkan penyidik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Dr Richard Lee dicekal mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari ke depan. Jika dinilai masih diperlukan, pencegahan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan. Langkah ini lazim diterapkan dalam kasus hukum yang berpotensi membutuhkan pemeriksaan intensif dan berkelanjutan.
Cekal tersebut sekaligus menepis spekulasi bahwa tersangka akan bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Polisi menegaskan, pencegahan dilakukan murni demi kepentingan penyidikan, bukan sebagai bentuk hukuman.
Dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Kasus ini dilaporkan oleh dr. Samirah Faranas, yang dikenal publik dengan julukan “dokter detektif” atau “doktif”.
Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya praktik yang merugikan konsumen dalam promosi maupun pelayanan produk kecantikan. Aparat penegak hukum kini masih mendalami unsur pidana yang disangkakan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran standar informasi, keamanan produk, hingga klaim yang dinilai menyesatkan konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Status tersangka dan keputusan Dr Richard Lee dicekal ke luar negeri dinilai berpotensi memengaruhi reputasi profesional maupun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kecantikan.
Pakar hukum menilai, langkah polisi sudah sesuai koridor hukum. Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, kepolisian juga berkewajiban memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.