Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gugatan Praperadilan DRL Ditolak Hakim, Polda Metro Jaya Siap Panggil Tersangka Pekan Depan

Izahra Nurrafidah • Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:55 WIB
Gugatan Praperadilan DRL Ditolak Hakim, Polda Metro Jaya Siap Panggil Tersangka Pekan Depan
Gugatan Praperadilan DRL Ditolak Hakim, Polda Metro Jaya Siap Panggil Tersangka Pekan Depan

TULUNGAGUNG- Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial DRL resmi kandas di meja hijau. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan DRL ditolak sepenuhnya dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (11/2/2026). Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

Dengan putusan tersebut, status hukum DRL sebagai tersangka tetap sah. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka. Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa gugatan praperadilan DRL ditolak bukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Penyidik menyebutkan, pengiriman SPDP telah dilakukan kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan, baik kepada kejaksaan, pelapor, maupun terlapor. Selain itu, materi yang digugat oleh pemohon dinilai telah masuk ke pokok perkara, sehingga tidak menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Karena itu, hakim menyatakan gugatan praperadilan DRL ditolak dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Alasan Hakim Menolak Gugatan

Penolakan gugatan ini didasarkan pada aspek formil dan materiil. Dari sisi formil, pemberitahuan penetapan tersangka dinilai tidak melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang. Artinya, tidak ditemukan cacat hukum dalam proses penetapan DRL sebagai tersangka.

Sementara dari sisi materiil, penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah. Mengacu pada Pasal 184 KUHAP, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang relevan dengan perkara serta tiga orang ahli. Rangkaian bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pencekalan DRL Sudah Berlaku

Seiring dengan putusan praperadilan, penyidik juga telah menerbitkan langkah pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap DRL. Pencekalan berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme penyidikan agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri.

Penyidik menyebutkan, jika dibutuhkan, pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kepolisian, cekal bukan berarti ada kekhawatiran berlebihan, melainkan prosedur standar dalam penanganan perkara pidana.

Agenda Pemanggilan Tersangka

Usai menghormati putusan praperadilan, penyidik memastikan proses hukum akan segera berlanjut. Pekan depan, DRL dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelum pemanggilan, penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan jadwal resmi pemeriksaan. Kepolisian berjanji akan memberikan pembaruan kepada publik terkait agenda pemanggilan tersebut.

Antisipasi Alasan Kesehatan

Dalam beberapa pemanggilan sebelumnya, DRL sempat mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan. Kepolisian menegaskan akan tetap menghormati surat keterangan sakit yang sah. Namun, penyidik juga memiliki langkah antisipatif dengan melibatkan tim kedokteran kepolisian.

Kondisi kesehatan tersangka akan dikonfirmasi melalui Dokkes Polda Metro Jaya serta dikomunikasikan langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus Lain Masih Berjalan

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga menyinggung sejumlah perkara lain yang tengah ditangani, termasuk pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang masih berlangsung secara bertahap. Selain itu, polisi memastikan sejumlah kasus menonjol lainnya tetap diproses secara profesional.

Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan masyarakat, sekecil apa pun, dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan akuntabel. 

Editor : Izahra Nurrafidah
#penyidikan kepolisian #pencekalan tersangka #polda metro jaya #praperadilan ditolak #gugatan praperadilan DRL