Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Roy Suryo Minta Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo Dihentikan, Pakar Hukum: SP3 Tak Otomatis Berlaku untuk Semua

Dyah Wulandari • Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB

Roy Suryo minta penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo dihentikan. Pakar sebut SP3 tak otomatis berlaku ke semua.
Roy Suryo minta penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo dihentikan. Pakar sebut SP3 tak otomatis berlaku ke semua.

JAKARTA – Roy Suryo meminta penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo dihentikan oleh kepolisian. Permintaan tersebut diajukan setelah dua tersangka lain dalam perkara yang sama mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo itu disampaikan kubu Roy Suryo melalui surat resmi kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Paul Wahyu Widada. Selain Roy Suryo, surat tersebut juga ditandatangani Rismon Sianipar dan dr. Tifa.

Langkah ini menyusul diterbitkannya SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sebelumnya mengajukan restorative justice (RJ) dan bahkan sempat mendatangi kediaman pribadi Presiden ketujuh RI Joko Widodo di Sumber, Solo, pada Kamis 8 Januari 2026.

Baca Juga: Viral Pesangon Pensiunan Cair Sekaligus 15 Februari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Alasan Minta Penyidikan Dihentikan

Kubu Roy Suryo menilai, jika dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut telah mendapatkan SP3, maka seharusnya perlakuan yang sama juga berlaku bagi tersangka lain.

Dalam pernyataannya, pihak Roy Suryo menyebut penghentian penyidikan terhadap dua orang tersebut menjadi dasar agar proses hukum serupa juga dihentikan untuk semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapelan 2026 Viral Disebut Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Namun, berbeda dengan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalur restorative justice, Roy Suryo justru sebelumnya menyatakan tidak ingin menempuh jalur damai. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Perbedaan sikap inilah yang kemudian memunculkan perdebatan hukum. Apakah SP3 terhadap dua tersangka otomatis berdampak pada tersangka lainnya?

Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Prof. Joko Sri Widodo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice tidak serta merta berlaku untuk semua tersangka.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapelan 2026 Viral Disebut Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

“Konsep restorative justice itu adalah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kalau satu pihak berdamai, belum tentu pihak lain juga memilih jalan yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, proses RJ terjadi karena ada pertemuan dan kesepakatan antara para pihak. Jika ada perdamaian dan pemulihan hubungan hukum, maka penyidik bisa menerbitkan SP3.

Namun, jika ada tersangka yang menolak berdamai dan memilih jalur pengadilan, maka proses hukum tetap berjalan. Dalam hal ini, polisi berkewajiban mematangkan unsur pidana, alat bukti, serta konstruksi hukumnya sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.

Baca Juga: Promo BYD IMS Bisa Didapat Tanpa ke Pameran! Dealer BYD Harmony Cilandak Beri DP 10 Persen, Bunga 0%, Free Towing dan Fast Charging

“Kalau memang tidak mau restorative justice dan siap pengadilan, maka penyidik harus memastikan unsur-unsur pidananya terpenuhi. Bukti harus valid, terukur, dan terstruktur,” jelasnya.

SP3 Tidak Otomatis Berlaku untuk Semua

Prof. Joko menegaskan, ketentuan mengenai restorative justice diatur dalam pasal-pasal yang menekankan adanya kesepakatan para pihak. Artinya, penghentian perkara karena RJ bersifat individual.

Baca Juga: Hobi Mobil PIK 2 Banjir Promo Mobil Bekas Berkualitas Bergaransi 5 Tahun, Ada Pajero, Camry, Mercy sampai Brio Mulai Rp95 Jutaan!

Jika satu tersangka memilih berdamai dan pelapor menyetujui, maka perkara terhadap yang bersangkutan dapat dihentikan. Namun, hal itu tidak otomatis menghapus proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai.

Ia juga mengingatkan, apabila penyidikan dihentikan tanpa dasar kesepakatan atau tanpa terpenuhinya syarat hukum, pelapor memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

“Kalau dihentikan sementara pelapor tidak sepakat, pelapor punya hak untuk menggugat melalui praperadilan. Kita ini negara hukum, semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Kisah 15 Murid Sunan Kalijaga: Ujian Gaib, Santet Sewu, hingga Lahirnya Mataram Islam

Implikasi Hukum ke Depan

Permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo dari kubu Roy Suryo kini menjadi perhatian publik. Kepolisian akan menentukan apakah permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak.

Jika penyidik menilai unsur pidana terpenuhi dan tidak ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka proses hukum kemungkinan akan tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Baca Juga: Kisah Wali Songo Selamatkan Nusantara: Sunan Ampel dan Sumpah Langit Kelam Usir Armada Asing Tanpa Perang

Sebaliknya, bila ada pertimbangan hukum lain yang relevan, termasuk kemungkinan mekanisme penghentian penyidikan sesuai KUHAP, maka keputusan bisa berbeda.

Perkara ini sekaligus menguji konsistensi penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah mekanisme tersebut benar-benar diterapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, atau justru memunculkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Yang jelas, kasus ini belum berakhir. Publik kini menunggu langkah resmi kepolisian dalam merespons permintaan penghentian penyidikan dari kubu Roy Suryo.

Editor : Dyah Wulandari
#Egi Sujana #restorative justice #roy suryo #sp3 #ijazah palsu