JAKARTA – Polemik kasus ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Di tengah permintaan penghentian penyidikan (SP3) dari kubu terlapor, pihak pelapor justru mendesak agar proses hukum terus berjalan hingga tahap P21 dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Joko Widodo ini menunjukkan dua sikap berbeda. Jika sebelumnya ada pihak yang meminta perkara dihentikan, kini pelapor menegaskan penolakan terhadap SP3 dan meminta penyidik menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan sekitar delapan bulan.
“Sudah delapan bulan lebih penyidikan dilakukan. Masa diminta dihentikan begitu saja? Ini bukan singkong dicabut-cabut,” ujar salah satu pelapor dalam pernyataannya.
Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Desak Berkas Segera P21
Pihak pelapor menyatakan seluruh barang bukti dan saksi telah diperiksa. Mereka bahkan berharap sebelum bulan Ramadan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Menurut mereka, proses hukum harus dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian dan ruang pembuktian yang terbuka. “Kalau memang yakin, hadapi saja di pengadilan. Jangan minta dihentikan,” tegasnya.
Dalam sistem peradilan pidana, status P21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika masih ada kekurangan, jaksa akan mengeluarkan P19 untuk melengkapi petunjuk. Pelapor mengklaim bahwa petunjuk yang diminta jaksa bersifat administratif dan tidak substantif.
Bantah Narasi Kriminalisasi
Pelapor juga menolak narasi bahwa proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan.
“Jangan dibalik seolah-olah ini kriminalisasi. Justru yang dirugikan nama baiknya adalah Pak Jokowi dengan tudingan ijazah palsu itu,” ujar salah satu perwakilan.
Mereka menyebut narasi ijazah palsu telah berulang kali digulirkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk mengakhiri polemik dan memastikan kebenaran secara hukum.
Soroti Bukti dan Gelar Perkara
Dalam kesempatan yang sama, pelapor juga menyinggung soal hasil gelar perkara khusus yang disebut telah mengonfirmasi keaslian dokumen. Mereka merujuk pada kesesuaian dokumen yang pernah ditampilkan dalam proses resmi, termasuk salinan yang tersimpan di lembaga negara.
Baca Juga: Sejarah Wali Songo: Strategi Akulturasi yang Bikin Islam Jawa Berkembang Pesat Tanpa Perang
“Yang ada itu ijazah asli yang dituduh palsu. Jangan dibalik-balik narasinya,” kata salah satu perwakilan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Mereka meminta media dan masyarakat untuk tidak terjebak pada opini yang belum teruji secara hukum.
Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan dokumen akademik.
Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas 2026 di Bekasi: Diesel Stabil, Alphard Turun, Denza Bekas Jadi Sorotan
Terkait lokasi pemeriksaan yang dilakukan di beberapa daerah, pihak pelapor menilai hal itu wajar sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan. “Semua harus didatangi dan dikonfirmasi. Itu prosedur,” ujarnya.
Pelapor juga menegaskan tidak ada rencana untuk menempuh jalur restorative justice. Menurut mereka, perkara ini menyangkut kepentingan publik dan harus diuji di pengadilan agar tidak menyisakan polemik berkepanjangan.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus ijazah palsu Joko Widodo kini menjadi perhatian luas. Publik menanti apakah penyidik akan melanjutkan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum.
Desakan agar berkas segera dinyatakan P21 menunjukkan keinginan pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, dinamika permintaan SP3 menambah kompleksitas perkara.
Yang jelas, kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka persidangan akan menjadi panggung pembuktian terbuka. Namun jika dihentikan, mekanisme hukum lain seperti praperadilan tetap terbuka.
Publik kini menunggu langkah resmi aparat penegak hukum dalam menentukan arah akhir kasus yang telah bergulir berbulan-bulan ini.
Editor : Dyah Wulandari