Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo Memanas, Pelapor Tolak SP3 dan Desak P21 Segera Rampung Sebelum Ramadan

Dyah Wulandari • Senin, 16 Februari 2026 | 18:20 WIB

Kasus ijazah palsu Joko Widodo memanas. Pelapor tolak SP3 dan desak berkas segera P21 sebelum Ramadan.
Kasus ijazah palsu Joko Widodo memanas. Pelapor tolak SP3 dan desak berkas segera P21 sebelum Ramadan.

JAKARTA – Polemik kasus ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Di tengah permintaan penghentian penyidikan (SP3) dari kubu terlapor, pihak pelapor justru mendesak agar proses hukum terus berjalan hingga tahap P21 dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Joko Widodo ini menunjukkan dua sikap berbeda. Jika sebelumnya ada pihak yang meminta perkara dihentikan, kini pelapor menegaskan penolakan terhadap SP3 dan meminta penyidik menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan sekitar delapan bulan.

“Sudah delapan bulan lebih penyidikan dilakukan. Masa diminta dihentikan begitu saja? Ini bukan singkong dicabut-cabut,” ujar salah satu pelapor dalam pernyataannya.

Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Desak Berkas Segera P21

Pihak pelapor menyatakan seluruh barang bukti dan saksi telah diperiksa. Mereka bahkan berharap sebelum bulan Ramadan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurut mereka, proses hukum harus dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian dan ruang pembuktian yang terbuka. “Kalau memang yakin, hadapi saja di pengadilan. Jangan minta dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Pesangon Pensiunan Cair Sekaligus 15 Februari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Dalam sistem peradilan pidana, status P21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika masih ada kekurangan, jaksa akan mengeluarkan P19 untuk melengkapi petunjuk. Pelapor mengklaim bahwa petunjuk yang diminta jaksa bersifat administratif dan tidak substantif.

Bantah Narasi Kriminalisasi

Pelapor juga menolak narasi bahwa proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Kisah Wali Songo Selamatkan Nusantara: Sunan Ampel dan Sumpah Langit Kelam Usir Armada Asing Tanpa Perang

“Jangan dibalik seolah-olah ini kriminalisasi. Justru yang dirugikan nama baiknya adalah Pak Jokowi dengan tudingan ijazah palsu itu,” ujar salah satu perwakilan.

Mereka menyebut narasi ijazah palsu telah berulang kali digulirkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk mengakhiri polemik dan memastikan kebenaran secara hukum.

Soroti Bukti dan Gelar Perkara

Dalam kesempatan yang sama, pelapor juga menyinggung soal hasil gelar perkara khusus yang disebut telah mengonfirmasi keaslian dokumen. Mereka merujuk pada kesesuaian dokumen yang pernah ditampilkan dalam proses resmi, termasuk salinan yang tersimpan di lembaga negara.

Baca Juga: Sejarah Wali Songo: Strategi Akulturasi yang Bikin Islam Jawa Berkembang Pesat Tanpa Perang

“Yang ada itu ijazah asli yang dituduh palsu. Jangan dibalik-balik narasinya,” kata salah satu perwakilan.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Mereka meminta media dan masyarakat untuk tidak terjebak pada opini yang belum teruji secara hukum.

Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan dokumen akademik.

Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas 2026 di Bekasi: Diesel Stabil, Alphard Turun, Denza Bekas Jadi Sorotan

Terkait lokasi pemeriksaan yang dilakukan di beberapa daerah, pihak pelapor menilai hal itu wajar sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan. “Semua harus didatangi dan dikonfirmasi. Itu prosedur,” ujarnya.

Pelapor juga menegaskan tidak ada rencana untuk menempuh jalur restorative justice. Menurut mereka, perkara ini menyangkut kepentingan publik dan harus diuji di pengadilan agar tidak menyisakan polemik berkepanjangan.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ijazah palsu Joko Widodo kini menjadi perhatian luas. Publik menanti apakah penyidik akan melanjutkan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Hobi Mobil PIK 2 Banjir Promo Mobil Bekas Berkualitas Bergaransi 5 Tahun, Ada Pajero, Camry, Mercy sampai Brio Mulai Rp95 Jutaan!

Desakan agar berkas segera dinyatakan P21 menunjukkan keinginan pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, dinamika permintaan SP3 menambah kompleksitas perkara.

Yang jelas, kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka persidangan akan menjadi panggung pembuktian terbuka. Namun jika dihentikan, mekanisme hukum lain seperti praperadilan tetap terbuka.

Publik kini menunggu langkah resmi aparat penegak hukum dalam menentukan arah akhir kasus yang telah bergulir berbulan-bulan ini.

Editor : Dyah Wulandari
#polda metro jaya #sp3 #ijazah palsu #p21 #gelar perkara