Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo Kian Panas, Pelapor Tantang Praperadilan dan Tegaskan Tak Ada Jalan SP3

Dyah Wulandari • Senin, 16 Februari 2026 | 18:25 WIB

Kasus ijazah palsu Joko Widodo memanas. Pelapor tantang praperadilan dan tegaskan tak ada jalan SP3.
Kasus ijazah palsu Joko Widodo memanas. Pelapor tantang praperadilan dan tegaskan tak ada jalan SP3.

JAKARTA – Polemik kasus ijazah palsu Joko Widodo kembali menghangat. Di tengah wacana penghentian penyidikan (SP3), pihak pelapor justru menantang langkah praperadilan dan menegaskan perkara harus diuji di pengadilan.

Dalam pernyataan terbarunya, pelapor mempertanyakan dasar penghentian perkara yang telah berjalan sekitar delapan bulan. Mereka menilai penyidikan sudah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

“Sudah delapan bulan penyidikan berjalan. Masa sekarang diminta dihentikan begitu saja? Ini bukan perkara yang bisa dicabut-cabut,” ujar salah satu perwakilan pelapor.

Baca Juga: Viral Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair Awal Maret 2026, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Pernyataan itu sekaligus merespons wacana SP3 dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo yang belakangan mencuat ke publik.

Tantang Praperadilan

Pelapor bahkan secara terbuka menantang pihak yang keberatan dengan proses hukum untuk menempuh jalur praperadilan. Menurut mereka, praperadilan merupakan mekanisme sah untuk menguji keabsahan penyidikan.

Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

“Kalau merasa tidak sah, tempuh saja praperadilan. Itu hak hukum,” tegasnya.

Dalam sistem hukum pidana, praperadilan dapat diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan. Karena itu, pelapor menilai jalur tersebut lebih tepat dibanding sekadar mendesak SP3 tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.

Mereka juga menyebut permintaan penghentian penyidikan sebagai bentuk keputusasaan karena dinilai tidak memiliki celah hukum lain.

Baca Juga: Viral Pesangon Pensiunan Cair Sekaligus 15 Februari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Klaim Bukti dan Saksi Sudah Lengkap

Pihak pelapor mengklaim seluruh barang bukti dan saksi dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mereka optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Status P21 berarti jaksa menyatakan berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Jika masih ada kekurangan, jaksa biasanya mengeluarkan P19 untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapelan 2026 Viral Disebut Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

“Kami berharap segera P21. Kalau sudah lengkap, biar diuji di pengadilan secara terbuka,” ujar perwakilan pelapor.

Mereka menegaskan, pengadilan adalah ruang publik paling tepat untuk membuktikan kebenaran dokumen yang dipersoalkan.

Tolak Restorative Justice

Berbeda dengan beberapa perkara lain yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, pelapor menyatakan tidak ada peluang jalur damai dalam kasus ini.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapelan 2026 Viral Disebut Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menurut mereka, perkara tersebut menyangkut kepentingan publik dan menyangkut nama baik kepala negara. Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara terbuka di pengadilan.

“Pengadilan adalah ruang untuk membuktikan bahwa ijazah itu asli, bukan palsu,” katanya.

Pelapor juga menilai narasi ijazah palsu telah berulang kali digulirkan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat. Mereka menyebut hal itu sebagai bentuk penyebaran informasi yang tidak berdasar dan harus dihentikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas 2026 di Bekasi: Diesel Stabil, Alphard Turun, Denza Bekas Jadi Sorotan

Soroti Dampak Polarisasi

Dalam pernyataannya, pelapor mengaku tidak ingin polemik ini terus berkembang dan memicu polarisasi. Mereka menyebut gerakan masyarakat yang melaporkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan negara.

“Kita tidak ingin masyarakat terus terbelah oleh isu yang diulang-ulang,” ujarnya.

Mereka juga menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya merupakan hak konstitusional warga negara untuk mencari kepastian hukum.

Baca Juga: Suzuki Fronx di IMS 2026 Diserbu Pembeli, DP 10 Persen dan Cicilan Ringan Jadi Buruan!

Publik Tunggu Langkah Polisi

Kasus ijazah palsu Joko Widodo kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, ada dorongan agar penyidikan dihentikan. Di sisi lain, pelapor mendesak percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Keputusan penyidik akan menjadi penentu arah perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Namun jika dihentikan, terbuka kemungkinan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Kisah Sunan Gunung Jati Mengubah Sejarah Nusantara Tanpa Pedang, Begini Strategi Dakwahnya yang Bikin Kerajaan Takluk

Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan isu yang menyita perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi sorotan utama.

Kini, publik menanti langkah resmi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan kasus yang telah bergulir berbulan-bulan tersebut.

Editor : Dyah Wulandari
#polda metro jaya #sp3 #ijazah palsu #praperadilan