JAKARTA – Polemik kasus ijazah palsu Joko Widodo kembali menghangat. Di tengah wacana penghentian penyidikan (SP3), pihak pelapor justru menantang langkah praperadilan dan menegaskan perkara harus diuji di pengadilan.
Dalam pernyataan terbarunya, pelapor mempertanyakan dasar penghentian perkara yang telah berjalan sekitar delapan bulan. Mereka menilai penyidikan sudah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
“Sudah delapan bulan penyidikan berjalan. Masa sekarang diminta dihentikan begitu saja? Ini bukan perkara yang bisa dicabut-cabut,” ujar salah satu perwakilan pelapor.
Pernyataan itu sekaligus merespons wacana SP3 dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo yang belakangan mencuat ke publik.
Tantang Praperadilan
Pelapor bahkan secara terbuka menantang pihak yang keberatan dengan proses hukum untuk menempuh jalur praperadilan. Menurut mereka, praperadilan merupakan mekanisme sah untuk menguji keabsahan penyidikan.
Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Disahkan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
“Kalau merasa tidak sah, tempuh saja praperadilan. Itu hak hukum,” tegasnya.
Dalam sistem hukum pidana, praperadilan dapat diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan. Karena itu, pelapor menilai jalur tersebut lebih tepat dibanding sekadar mendesak SP3 tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
Mereka juga menyebut permintaan penghentian penyidikan sebagai bentuk keputusasaan karena dinilai tidak memiliki celah hukum lain.
Klaim Bukti dan Saksi Sudah Lengkap
Pihak pelapor mengklaim seluruh barang bukti dan saksi dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mereka optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Status P21 berarti jaksa menyatakan berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Jika masih ada kekurangan, jaksa biasanya mengeluarkan P19 untuk dilengkapi penyidik.
“Kami berharap segera P21. Kalau sudah lengkap, biar diuji di pengadilan secara terbuka,” ujar perwakilan pelapor.
Mereka menegaskan, pengadilan adalah ruang publik paling tepat untuk membuktikan kebenaran dokumen yang dipersoalkan.
Tolak Restorative Justice
Berbeda dengan beberapa perkara lain yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, pelapor menyatakan tidak ada peluang jalur damai dalam kasus ini.
Menurut mereka, perkara tersebut menyangkut kepentingan publik dan menyangkut nama baik kepala negara. Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara terbuka di pengadilan.
“Pengadilan adalah ruang untuk membuktikan bahwa ijazah itu asli, bukan palsu,” katanya.
Pelapor juga menilai narasi ijazah palsu telah berulang kali digulirkan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat. Mereka menyebut hal itu sebagai bentuk penyebaran informasi yang tidak berdasar dan harus dihentikan melalui proses hukum.
Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas 2026 di Bekasi: Diesel Stabil, Alphard Turun, Denza Bekas Jadi Sorotan
Soroti Dampak Polarisasi
Dalam pernyataannya, pelapor mengaku tidak ingin polemik ini terus berkembang dan memicu polarisasi. Mereka menyebut gerakan masyarakat yang melaporkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan negara.
“Kita tidak ingin masyarakat terus terbelah oleh isu yang diulang-ulang,” ujarnya.
Mereka juga menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya merupakan hak konstitusional warga negara untuk mencari kepastian hukum.
Baca Juga: Suzuki Fronx di IMS 2026 Diserbu Pembeli, DP 10 Persen dan Cicilan Ringan Jadi Buruan!
Publik Tunggu Langkah Polisi
Kasus ijazah palsu Joko Widodo kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, ada dorongan agar penyidikan dihentikan. Di sisi lain, pelapor mendesak percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Keputusan penyidik akan menjadi penentu arah perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Namun jika dihentikan, terbuka kemungkinan gugatan praperadilan.
Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan isu yang menyita perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi sorotan utama.
Kini, publik menanti langkah resmi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan kasus yang telah bergulir berbulan-bulan tersebut.
Editor : Dyah Wulandari