JAKARTA – Polemik hukum terkait dugaan ijazah Jokowi kembali memasuki babak baru. Kali ini, kuasa pelapor menyoroti terbitnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dua terlapor yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka menegaskan, penghentian perkara tersebut seharusnya memenuhi syarat formil, termasuk pencabutan laporan polisi (LP).
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut penerbitan SP3 ijazah Jokowi tidak bisa dilepaskan dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Mereka merujuk pada ketentuan yang menyebut bahwa penghentian perkara harus diawali dengan pencabutan LP sebagai dasar hukum dimulainya penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau LP tidak dicabut, artinya laporan itu masih eksis. Dari LP itulah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Kalau LP dicabut, maka gugur. Tapi kalau tidak, bagaimana bisa SP3 diterbitkan?” ujar kuasa hukum dalam pernyataan yang beredar.
Isu SP3 ijazah Jokowi ini pun menjadi perhatian karena menyangkut prosedur hukum yang dianggap krusial. LP disebut sebagai dasar legal utama dalam proses penegakan hukum. Tanpa pencabutan LP, mereka menilai penghentian perkara berpotensi cacat administrasi.
Persoalkan Penghentian Penyelidikan
Selain soal LP, kuasa hukum juga mengungkap bahwa pihaknya telah berkorespondensi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait penghentian penyelidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Mereka menyebut, Irwasum pada Oktober lalu menyatakan masih melakukan kajian dan konfirmasi atas persoalan tersebut. Artinya, menurut mereka, perkara belum benar-benar selesai secara substansial.
“Kami bicara prosedur. Kalau prosedur tidak terpenuhi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Polemik ini semakin kompleks karena sebelumnya isu ijazah Jokowi juga telah menjadi perdebatan panjang di ruang publik. Kini, fokus bergeser pada aspek teknis hukum terkait penerbitan SP3.
Harus Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa hukum juga mengutip pendapat akademisi hukum yang menyarankan agar persoalan utama—yakni keaslian ijazah—diselesaikan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai dugaan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Menurut mereka, tudingan terhadap saksi atau pihak yang memberikan keterangan tidak bisa serta-merta dipidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10, yang menyatakan saksi tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang diberikannya.
“Harus ada putusan berkekuatan hukum tetap dulu. Setelah itu baru bisa bicara konsekuensi hukum lain,” ujarnya.
Mereka juga mengungkap bahwa salah satu pihak sempat diundang dalam gelar perkara khusus pada 9 Juli, setelah menerima surat tertanggal 30 Juni. Proses tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.
Implikasi Hukum dan Publik
Kasus ini menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi tak hanya berhenti pada perdebatan asli atau palsu, tetapi juga merambah ke aspek prosedural penegakan hukum. Terbitnya SP3 ijazah Jokowi menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi proses hukum itu sendiri.
Di satu sisi, penghentian penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, publik berhak mengetahui apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Pengamat menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi isu liar di masyarakat. Jika memang ada keberatan atas SP3, mekanisme praperadilan bisa ditempuh sebagai jalur konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Hingga kini, perdebatan mengenai SP3 ijazah Jokowi masih bergulir. Semua pihak pun diharapkan menempuh jalur hukum yang tersedia agar persoalan ini mendapat kepastian dan tidak berlarut-larut di ruang publik.
Editor : Dyah Wulandari