RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko stiker di Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, berhasil diungkap polisi.
Seorang pelaku berinisial DCS, 23, warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek, diringkus setelah terbukti membobol toko dan menggondol uang puluhan juta rupiah.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Sasaran pelaku adalah toko stiker milik Ahmat Jalil, 35, warga Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Saat kejadian, toko dalam kondisi kosong sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang mengatakan, pelaku lebih dulu memastikan situasi sekitar aman sebelum beraksi.
Setelah itu, pelaku merusak gembok pintu toko dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
“Pelaku masuk ke dalam toko, lalu mencari tempat penyimpanan uang di laci. Laci tersebut dirusak menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 30 juta,” ujarnya, Minggu (15/2).
Uang hasil curian itu dimasukkan ke dalam sarung dan dibawa kabur. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku.
DCS akhirnya ditangkap pada Kamis (12/2) di pinggir Jalan Raya Kepatihan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menggeledah tempat kos pelaku di wilayah Plosokandang dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol AG 3885 ZB, uang tunai Rp 13,8 juta, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A11, 1 set pelat nomor kendaraan, helm putih, pakaian yang digunakan saat beraksi, stopkontak, serta 2 obeng yang diduga dipakai untuk membobol toko.
Nanang mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan curat di wilayah Trenggalek.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus curanmor dan curat,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) ke-e dan f KUHPidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan tempat usaha dalam kondisi kosong.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri