JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka rekayasa ekspor CPO dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2022–2024. Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari DJBC dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Kasus rekayasa ekspor CPO ini diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor minyak sawit mentah yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menstabilkan harga di pasaran.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan ekspor CPO. Penyimpangan itu berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor.
Tiga Pejabat Negara Jadi Tersangka
Tiga tersangka dari kalangan penyelenggara negara dalam kasus rekayasa ekspor CPO ini adalah R. Fajar Doni Cahyadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada DJBC, Lila Harsyah Bakhtiar sebagai Subdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai KPBC Pekanbaru.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik rekayasa ekspor CPO tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga oknum aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan regulasi ekspor.
Syarif menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja mengubah atau merekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor. Tujuannya agar produk tersebut tidak masuk dalam kategori yang dibatasi atau dilarang ekspornya oleh pemerintah.
Modus Hindari Pembatasan Ekspor
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan sebagai respons atas kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang sempat terjadi di dalam negeri.
Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga mencari celah dengan memanipulasi dokumen dan klasifikasi barang. Dengan mengubah kode atau jenis komoditas, ekspor CPO tetap dapat diloloskan meski secara substansi termasuk dalam kategori yang dibatasi.
“Ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor,” ujar Syarif.
Selain rekayasa klasifikasi, modus lain yang digunakan adalah meloloskan ekspor dengan menggunakan kategori yang tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya. Langkah itu dilakukan agar tidak terdeteksi sebagai pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.
Dampak pada Stabilitas Harga dan Pasokan
Kasus rekayasa ekspor CPO ini dinilai berdampak serius terhadap upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Ketika ekspor tetap berjalan melalui manipulasi data, pasokan dalam negeri berpotensi terganggu.
Padahal, kebijakan pengendalian ekspor CPO dirancang untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi lebih dahulu sebelum komoditas dikirim ke luar negeri. Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, tujuan kebijakan tersebut menjadi tidak optimal.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada praktik suap atau gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta hukum baru selama proses pemeriksaan.
Penetapan 11 tersangka rekayasa ekspor CPO ini menjadi sinyal tegas penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor strategis. Industri kelapa sawit dan tata niaga CPO merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional, sehingga integritas dalam pengelolaannya menjadi krusial.
Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Publik kini menanti perkembangan lanjutan perkara yang menyeret pejabat di dua institusi penting tersebut.
Editor : Dyah Wulandari