JAKARTA - Kasus DJKA KPK kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), KPK menyebut Sudewo akan menjadi pintu masuk untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Kasus DJKA KPK ini sebelumnya menyeret sejumlah nama dalam persidangan, termasuk belasan anggota DPR yang disebut menerima aliran dana. Kini, perhatian publik tertuju pada nasib 18 anggota DPR yang pernah disebut dalam fakta persidangan tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada Sudewo. Penyidik akan menggali seluruh informasi, namun secara bertahap dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Sejauh ini kami fokus untuk perkaranya Saudara SDW. Kita akan menggali semuanya, tetapi difokuskan kepada Saudara SDW karena yang saat ini sudah naik ke penyidikan adalah Saudara SDW,” ujar perwakilan KPK.
18 Anggota DPR Tunggu Hasil Penyidikan
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI disebut-sebut terkait aliran dana proyek DJKA. Namun, KPK menegaskan bahwa peningkatan status hukum seseorang tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama di persidangan.
Menurut KPK, untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka harus ada kecukupan alat bukti. Informasi yang muncul di persidangan tetap akan didalami, tetapi perlu didukung bukti tambahan.
“Untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Artinya, nasib 18 anggota DPR tersebut akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidikan kasus DJKA KPK. Jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan aktif, bukan tidak mungkin mereka akan dipanggil dan diperiksa.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara ini.
“Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Keterangan saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” jelasnya.
Sudewo Disebut Pintu Masuk Perkara
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dinilai menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan praktik korupsi proyek di DJKA. Perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.
Dengan status tersangka yang sudah disematkan, penyidik kini leluasa mendalami aliran dana, komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur legislatif.
KPK menekankan bahwa proses penyidikan baru saja dimulai. Oleh karena itu, publik diminta menunggu perkembangan lebih lanjut seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Dugaan Pertemuan dengan Budi Karya
Selain 18 anggota DPR, nama Menteri Perhubungan periode sebelumnya, Budi Karya Sumadi, juga ikut disorot. Ia diduga pernah bertemu dan meminta tiga hingga empat proyek, yang kemudian disebut berujung pada penyerahan uang suap sekitar Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, KPK belum memberikan kesimpulan lebih jauh. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sudewo baru dimulai, sehingga semua informasi masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini kan baru mulai untuk Saudara SDW ini di perkaranya. Baru kita mulai penanganan atau penyidikannya. Jadi ditunggu saja informasinya,” kata perwakilan KPK.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK belum menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut, termasuk pejabat tinggi negara, jika memang dibutuhkan dalam rangka pembuktian.
Pembuktian Jadi Kunci
Kasus DJKA KPK menegaskan kembali bahwa setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah. Penyebutan nama di persidangan memang menjadi petunjuk awal, tetapi tidak otomatis berujung pada penetapan tersangka.
KPK berkomitmen mendalami seluruh fakta persidangan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana proyek DJKA. Fokus utama saat ini tetap pada pembuktian peran Sudewo sebagai tersangka.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama apakah 18 anggota DPR yang pernah disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, serta bagaimana perkembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi proyek DJKA tersebut.
Editor : Dyah Wulandari