JAKARTA – Isu korupsi haji dan bea cukai kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah perbincangan mendalam, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Muhammad Yasin, membeberkan berbagai celah rawan korupsi yang selama ini terjadi, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji hingga praktik di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Korupsi haji dan bea cukai, menurut Yasin, bukan sekadar isu lama. Ia menyebut praktik tersebut ibarat “penyakit kambuhan” yang terus muncul karena adanya peluang dan lemahnya tata kelola. “Kalau sudah ada niat dan melihat peluang cuan besar, aturan bisa dicari celahnya,” ujarnya.
Dalam konteks haji, Yasin menyoroti pengadaan barang dan jasa di luar negeri, seperti hotel di Makkah dan Madinah, katering, hingga transportasi. Meski berada di luar yurisdiksi langsung Indonesia, prinsip efisiensi dan transparansi tetap wajib diterapkan.
Celah Pengadaan Haji di Luar Negeri
Menurut Yasin, banyak titik rawan dalam penyelenggaraan haji. Saat dirinya masih aktif di KPK, tim menemukan 48 area yang berpotensi menimbulkan korupsi. Salah satu yang paling krusial adalah pengadaan hotel dan layanan katering.
Ia menjelaskan, alasan bahwa harga di Arab Saudi tidak bisa ditawar tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, negosiasi tetap dimungkinkan jika dilakukan secara profesional dan kompetitif. Namun, ketika ada kompromi dengan oknum tertentu, variasi kualitas hotel menjadi sangat timpang—dari bintang lima hingga penginapan yang tak layak.
Tak hanya itu, kuota haji juga kerap menjadi sorotan. Yasin menegaskan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus harus dijaga. Jika terjadi manipulasi antrean melalui sistem informasi, maka hal itu jelas menyalahi aturan dan merugikan calon jemaah yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.
“Menyerobot antrean itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menzalimi,” tegasnya.
Dugaan Praktik Sistemik di Bea Cukai
Selain haji, korupsi haji dan bea cukai juga disorot lewat pengalaman operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai. Yasin mengungkapkan, saat menjabat pimpinan KPK, pihaknya menemukan indikasi setoran rutin dari importir.
Modusnya terstruktur. Uang diserahkan melalui perantara, bahkan melibatkan petugas level bawah. Dalam satu kasus, perhitungan internal menunjukkan potensi aliran dana mencapai Rp47 miliar per bulan, tergantung volume barang masuk.
Tim KPK melakukan operasi secara senyap, bahkan memanfaatkan waktu salat Jumat untuk memastikan unsur kejutan. Uang ditemukan di berbagai tempat, termasuk mobil pribadi dan ruang tertutup.
Menurut Yasin, persoalan utama bukan sekadar individu, tetapi sistem yang sengaja dibuat berbelit. Lamanya proses clearance barang membuka ruang negosiasi ilegal. Bandingkan dengan Singapura yang menerapkan sistem elektronik terintegrasi sehingga proses kepabeanan bisa selesai dalam satu hari.
“Kalau sistemnya transparan dan digital, ruang tawar-menawar ilegal makin sempit,” katanya.
IPK Indonesia Turun, Reformasi Tak Bisa Parsial
Yasin juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan bahkan cenderung turun. Ia menyebut reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Perbaikan harus menyentuh legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga BUMN dan sektor swasta.
Pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem, serta penindakan tegas harus berjalan paralel. Ia mencontohkan Korea Selatan yang mampu bangkit dari krisis melalui digitalisasi layanan publik dan penguatan integritas.
“Tanpa political will, perubahan sulit terjadi,” ujarnya.
Koordinasi KPK dan Penegak Hukum
Terkait hubungan antar-lembaga penegak hukum, Yasin menilai koordinasi tetap menjadi kunci. Fungsi KPK tidak hanya penindakan, tetapi juga koordinasi dan supervisi dengan kepolisian serta kejaksaan.
Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani KPK murni berbasis bukti pidana, bukan pesanan politik. “Kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup, tidak mungkin diproses,” katanya.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Menutup perbincangan, Yasin menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Regulasi bahkan memberi ruang pelaporan dengan perlindungan dan insentif tertentu.
Namun yang paling fundamental, menurutnya, adalah pendidikan moral di keluarga. “Keluarga adalah madrasah utama. Jangan ajarkan anak anti korupsi, tapi orang tuanya memberi contoh buruk,” ujarnya.
Kasus korupsi haji dan bea cukai menjadi pengingat bahwa perbaikan sistem dan integritas pribadi harus berjalan seiring. Tanpa itu, praktik lama bisa saja muncul kembali dengan wajah baru.
Editor : Dyah Wulandari