Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Apa Itu Pencucian Uang? Dosen UGM Rangga Alma Hendra Kupas Tuntas Modus, Tahapan, hingga UU Nomor 8 Tahun 2010

Dyah Wulandari • Rabu, 18 Februari 2026 | 19:15 WIB

Apa itu pencucian uang? Simak penjelasan dosen UGM soal tahapan, modus, dan aturan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Apa itu pencucian uang? Simak penjelasan dosen UGM soal tahapan, modus, dan aturan UU Nomor 8 Tahun 2010.

JAKARTA - Apa itu pencucian uang? Istilah ini sering terdengar dalam kasus korupsi, narkoba, hingga skandal keuangan lintas negara. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu pencucian uang dan bagaimana praktiknya dilakukan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Rangga Alma Hendra, menjelaskan bahwa pencucian uang atau money laundering pada dasarnya adalah upaya membuat uang “kotor” menjadi tampak “bersih”. Uang kotor yang dimaksud adalah dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti korupsi, perjudian, prostitusi, perdagangan narkoba, hingga penjualan senjata.

Menurut Rangga, memahami apa itu pencucian uang penting karena praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem ekonomi dan moral masyarakat.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Bongkar 1.824 Warga Mampu Masuk PBI BPJS Kesehatan, 11 Juta Data Direview 3 Bulan

Dari Laundry ke Money Laundering

Secara analogi, Rangga mengibaratkan pencucian uang seperti proses mencuci pakaian kotor di laundry. Pakaian yang awalnya kotor dicuci agar kembali bersih dan wangi. Hal serupa terjadi pada uang hasil kejahatan.

“Pencucian uang adalah upaya untuk membersihkan dana yang diperoleh secara ilegal agar terlihat legal,” jelasnya dalam program Kuliah Hak Segala Bangsa (KHSB).

Baca Juga: anggaran bansos Rp17 triliun bantuan beras dan minyak goreng cekbansos.go.id PKH 2026 desil 1 sampai 4

Pelaku kejahatan tentu tidak mungkin melaporkan hasil tindak pidananya ke kantor pajak. Karena itu, mereka mencari berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul dana agar dapat digunakan tanpa dicurigai aparat penegak hukum.

Kisah Al Capone dan Asal-usul Istilah

Salah satu kasus klasik yang kerap dikaitkan dengan istilah money laundering adalah mafia Amerika Serikat, Al Capone. Gangster asal Chicago itu diketahui memiliki kekayaan lebih dari 100 juta dolar AS dari perjudian ilegal, penyelundupan, dan berbagai bisnis gelap lainnya.

Baca Juga: BPNT Cair Dobel Rp1.200.000, Benarkah Tahap 4 2025 Akhirnya Dibayar? Ini Fakta Sebenarnya untuk KPM

Namun, aparat kesulitan membuktikan sumber dana ilegal tersebut karena Capone mengklaim kekayaannya berasal dari bisnis restoran dan laundry. Dari praktik inilah istilah money laundering disebut-sebut mulai populer.

Menariknya, Capone akhirnya dipenjara bukan karena kejahatan terorganisirnya, melainkan karena penghindaran pajak.

Tiga Tahap Pencucian Uang

Rangga menjelaskan, secara umum terdapat tiga tahapan dalam praktik pencucian uang, yaitu placement, layering, dan integration.

Baca Juga: Pesangon Pensiunan Cair Sekaligus? Ini Fakta Terbaru, Skema Pencairan, dan Jadwal yang Bikin Jutaan Purna Bakti Menunggu

1. Placement (Penempatan)

Tahap pertama adalah placement. Pada fase ini, uang hasil kejahatan ditempatkan dalam sistem keuangan resmi. Bisa melalui bisnis legal di dalam negeri atau disimpan di luar negeri agar lebih sulit dilacak.

Salah satu contoh yang sering disebut adalah dugaan penyembunyian kekayaan mantan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang ditengarai menyimpan dana hasil korupsi di berbagai negara dan bank internasional.

Baca Juga: THR 2026 Cair Lebih Awal, Tapi Pensiunan Wajib Otentikasi Taspen atau Gaji Bisa Tertunda

2. Layering (Pelapisan)

Tahap kedua adalah layering, yakni menyamarkan jejak uang dengan transaksi berlapis. Caranya bisa melalui transfer ke perusahaan palsu, pembuatan faktur fiktif, jual beli aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, karya seni, hingga properti.

Kasino dan tempat perjudian juga kerap dimanfaatkan karena perputaran uangnya sangat cepat, sehingga ideal untuk mengaburkan sumber dana.

Baca Juga: THR 2026 Pensiunan PNS Dipastikan Ada, Tapi Kenaikan Gaji dan Pesangon Ternyata Hoaks, Ini Fakta Resmi dari Taspen

3. Integration (Integrasi)

Tahap terakhir adalah integration. Pada fase ini, uang yang sudah tampak bersih dimasukkan kembali ke rekening pelaku sebagai pendapatan sah.

Modusnya beragam, mulai dari melaporkan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, menerima gaji besar dari perusahaan boneka, hingga memanfaatkan perusahaan cangkang atau shell company. Perusahaan jenis ini terdaftar secara legal, tetapi tidak memiliki aktivitas bisnis nyata.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan Maret 2026 Jadi Sorotan, Taspen Tegaskan Status Terbaru dan Minta Pensiunan Tunggu Info Resmi

Tantangan Era Digital dan Bitcoin

Rangga juga menyoroti tantangan baru dalam pemberantasan pencucian uang di era digital. Kehadiran mata uang virtual seperti Bitcoin membuat pengawasan transaksi semakin kompleks.

Transaksi lintas negara yang melibatkan perbankan global dan aset digital memperumit proses pelacakan. Karena itu, penguatan regulasi dan kerja sama internasional menjadi kunci.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Double Rp600 Ribu di BNI? Ini Penjelasan Resmi Soal Bantuan Rp600.000 yang Bikin KPM Heboh

Dua Pilar Pemberantasan

Dalam upaya mencegah dan memberantas pencucian uang, terdapat dua pilar utama, yaitu prevention (pencegahan) dan enforcement (penindakan).

Pada pilar prevention, langkah yang dilakukan meliputi prinsip mengenal nasabah (customer due diligence), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, pembentukan regulasi, serta pemberian sanksi.

Baca Juga: Saham IOTF Bangkit Lagi? Analisis IOTF Hari Ini Ungkap Peluang Tembus 90 hingga Target 172, Simak Strateginya

Sementara pada pilar enforcement, aparat harus mengidentifikasi tindak pidana asal (predicate crime), melakukan investigasi, penuntutan, hingga menjatuhkan hukuman.

Di Indonesia, upaya tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rangga menegaskan, pencucian uang bukan hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara dan meracuni tatanan moral masyarakat. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahaya praktik ini dan tidak tergiur melakukannya.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Nelayan Pantai Popoh Tulungagung Kesulitan Tangkap Ikan Akibat Gelombang Tinggi dan Angin Kencang

Editor : Dyah Wulandari
#pencucian uang #money laundering #Modus pencucian uang #tindak pidana asal