JAKARTA - Apa itu pencucian uang? Istilah ini sering terdengar dalam kasus korupsi, narkoba, hingga skandal keuangan lintas negara. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu pencucian uang dan bagaimana praktiknya dilakukan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Rangga Alma Hendra, menjelaskan bahwa pencucian uang atau money laundering pada dasarnya adalah upaya membuat uang “kotor” menjadi tampak “bersih”. Uang kotor yang dimaksud adalah dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti korupsi, perjudian, prostitusi, perdagangan narkoba, hingga penjualan senjata.
Menurut Rangga, memahami apa itu pencucian uang penting karena praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem ekonomi dan moral masyarakat.
Dari Laundry ke Money Laundering
Secara analogi, Rangga mengibaratkan pencucian uang seperti proses mencuci pakaian kotor di laundry. Pakaian yang awalnya kotor dicuci agar kembali bersih dan wangi. Hal serupa terjadi pada uang hasil kejahatan.
“Pencucian uang adalah upaya untuk membersihkan dana yang diperoleh secara ilegal agar terlihat legal,” jelasnya dalam program Kuliah Hak Segala Bangsa (KHSB).
Pelaku kejahatan tentu tidak mungkin melaporkan hasil tindak pidananya ke kantor pajak. Karena itu, mereka mencari berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul dana agar dapat digunakan tanpa dicurigai aparat penegak hukum.
Kisah Al Capone dan Asal-usul Istilah
Salah satu kasus klasik yang kerap dikaitkan dengan istilah money laundering adalah mafia Amerika Serikat, Al Capone. Gangster asal Chicago itu diketahui memiliki kekayaan lebih dari 100 juta dolar AS dari perjudian ilegal, penyelundupan, dan berbagai bisnis gelap lainnya.
Baca Juga: BPNT Cair Dobel Rp1.200.000, Benarkah Tahap 4 2025 Akhirnya Dibayar? Ini Fakta Sebenarnya untuk KPM
Namun, aparat kesulitan membuktikan sumber dana ilegal tersebut karena Capone mengklaim kekayaannya berasal dari bisnis restoran dan laundry. Dari praktik inilah istilah money laundering disebut-sebut mulai populer.
Menariknya, Capone akhirnya dipenjara bukan karena kejahatan terorganisirnya, melainkan karena penghindaran pajak.
Tiga Tahap Pencucian Uang
Rangga menjelaskan, secara umum terdapat tiga tahapan dalam praktik pencucian uang, yaitu placement, layering, dan integration.
1. Placement (Penempatan)
Tahap pertama adalah placement. Pada fase ini, uang hasil kejahatan ditempatkan dalam sistem keuangan resmi. Bisa melalui bisnis legal di dalam negeri atau disimpan di luar negeri agar lebih sulit dilacak.
Salah satu contoh yang sering disebut adalah dugaan penyembunyian kekayaan mantan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang ditengarai menyimpan dana hasil korupsi di berbagai negara dan bank internasional.
Baca Juga: THR 2026 Cair Lebih Awal, Tapi Pensiunan Wajib Otentikasi Taspen atau Gaji Bisa Tertunda
2. Layering (Pelapisan)
Tahap kedua adalah layering, yakni menyamarkan jejak uang dengan transaksi berlapis. Caranya bisa melalui transfer ke perusahaan palsu, pembuatan faktur fiktif, jual beli aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, karya seni, hingga properti.
Kasino dan tempat perjudian juga kerap dimanfaatkan karena perputaran uangnya sangat cepat, sehingga ideal untuk mengaburkan sumber dana.
3. Integration (Integrasi)
Tahap terakhir adalah integration. Pada fase ini, uang yang sudah tampak bersih dimasukkan kembali ke rekening pelaku sebagai pendapatan sah.
Modusnya beragam, mulai dari melaporkan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, menerima gaji besar dari perusahaan boneka, hingga memanfaatkan perusahaan cangkang atau shell company. Perusahaan jenis ini terdaftar secara legal, tetapi tidak memiliki aktivitas bisnis nyata.
Tantangan Era Digital dan Bitcoin
Rangga juga menyoroti tantangan baru dalam pemberantasan pencucian uang di era digital. Kehadiran mata uang virtual seperti Bitcoin membuat pengawasan transaksi semakin kompleks.
Transaksi lintas negara yang melibatkan perbankan global dan aset digital memperumit proses pelacakan. Karena itu, penguatan regulasi dan kerja sama internasional menjadi kunci.
Dua Pilar Pemberantasan
Dalam upaya mencegah dan memberantas pencucian uang, terdapat dua pilar utama, yaitu prevention (pencegahan) dan enforcement (penindakan).
Pada pilar prevention, langkah yang dilakukan meliputi prinsip mengenal nasabah (customer due diligence), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, pembentukan regulasi, serta pemberian sanksi.
Sementara pada pilar enforcement, aparat harus mengidentifikasi tindak pidana asal (predicate crime), melakukan investigasi, penuntutan, hingga menjatuhkan hukuman.
Di Indonesia, upaya tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rangga menegaskan, pencucian uang bukan hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara dan meracuni tatanan moral masyarakat. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahaya praktik ini dan tidak tergiur melakukannya.
Editor : Dyah Wulandari