Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Smurfing hingga Perusahaan Cangkang, Ini Modus Pencucian Uang yang Sering Terjadi di Indonesia

Dyah Wulandari • Rabu, 18 Februari 2026 | 19:20 WIB

Smurfing hingga perusahaan cangkang, ini berbagai modus pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia.
Smurfing hingga perusahaan cangkang, ini berbagai modus pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia.

JAKARTA - Praktik pencucian uang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Dari teknik smurfing, perusahaan cangkang, hingga transaksi properti mewah, skema ini dirancang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan agar terlihat legal di mata hukum.

Pencucian uang sendiri merupakan proses mengubah dana hasil tindak pidana—seperti korupsi, suap, narkoba, atau penggelapan—menjadi seolah-olah berasal dari aktivitas sah. Di Indonesia, pengawasan transaksi mencurigakan berada di bawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu modus paling umum yang sering digunakan adalah smurfing. Teknik ini memanfaatkan celah batas pelaporan transaksi tunai agar dana besar tidak terdeteksi sistem perbankan.

Baca Juga: Polemik 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Desak Reaktivasi Darurat untuk Pasien Cuci Darah

Smurfing: Memecah Setoran agar Tak Terdeteksi

Smurfing adalah teknik pencucian uang dengan cara memecah dana besar menjadi setoran kecil. Misalnya, pelaku memiliki Rp10 miliar hasil kejahatan. Alih-alih menyetorkannya sekaligus—yang pasti memicu kecurigaan—uang tersebut dipecah menjadi ratusan setoran di bawah Rp100 juta.

Setoran dilakukan di hari berbeda, ke berbagai rekening, bahkan menggunakan identitas orang lain. Orang-orang yang membantu menyetorkan dana ini disebut “smurf”.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Bongkar 1.824 Warga Mampu Masuk PBI BPJS Kesehatan, 11 Juta Data Direview 3 Bulan

Di Indonesia, transaksi tunai dalam jumlah besar wajib dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan memecah nominal, pelaku berusaha menghindari sistem pelaporan otomatis tersebut.

Pelapisan: Memutar Dana agar Jejak Hilang

Setelah dana masuk ke sistem keuangan, tahap berikutnya adalah pelapisan atau layering. Di fase ini, uang diputar melalui berbagai transaksi agar asal-usulnya makin sulit dilacak.

Baca Juga: anggaran bansos Rp17 triliun bantuan beras dan minyak goreng cekbansos.go.id PKH 2026 desil 1 sampai 4

Caranya bisa beragam: transfer antar rekening, pengiriman lintas negara, pembelian emas, valuta asing, hingga aset digital. Ada pula yang menggunakan transaksi fiktif seperti faktur palsu antar perusahaan.

Tujuannya jelas, menciptakan rantai transaksi yang rumit dan membingungkan penyidik. Semakin panjang dan kompleks alurnya, semakin sulit membuktikan sumber dana awal.

Integrasi: Uang Haram Jadi Terlihat Sah

Tahap terakhir adalah integrasi. Uang yang sudah melalui proses pelapisan dimasukkan kembali ke ekonomi formal.

Baca Juga: anggaran bansos Rp17 triliun bantuan beras dan minyak goreng cekbansos.go.id PKH 2026 desil 1 sampai 4

Contohnya digunakan membeli rumah mewah di Jakarta, membuka usaha kafe, atau diklaim sebagai pendapatan bisnis. Karena sudah melewati transaksi legal, dana tersebut tampak seperti hasil usaha yang sah.

Di titik ini, pelaku dapat menggunakan uang tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.

Bisnis Tunai Jadi Kedok

Di Indonesia, bisnis berbasis transaksi tunai sering dijadikan sarana pencucian uang. Restoran, tempat karaoke, toko oleh-oleh, hingga hiburan malam menjadi contoh yang kerap disebut.

Baca Juga: THR 2026 Pensiunan PNS Dipastikan Ada, Tapi Kenaikan Gaji dan Pesangon Ternyata Hoaks, Ini Fakta Resmi dari Taspen

Misalnya sebuah warung kopi sebenarnya hanya beromzet Rp2 juta per hari. Namun dalam laporan keuangan dicatat Rp5 juta. Selisih Rp3 juta disisipkan dari dana ilegal.

Secara tampilan, bisnis ini legal, memiliki izin, karyawan, dan membayar pajak. Namun di balik itu, ada praktik menyerap uang kotor ke dalam sistem perbankan sebagai pendapatan sah.

Pencucian Lewat Perdagangan dan Properti

Modus lain yang cukup rumit adalah pencucian berbasis perdagangan internasional. Pelaku memanipulasi nilai barang dalam dokumen ekspor-impor.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan Maret 2026 Jadi Sorotan, Taspen Tegaskan Status Terbaru dan Minta Pensiunan Tunggu Info Resmi

Contohnya perusahaan mengklaim mengimpor ribuan tas branded senilai miliaran rupiah, padahal barang yang datang jauh lebih sedikit atau bahkan tidak sesuai nilai faktur. Transfer lintas negara tetap sah di atas kertas karena didukung dokumen resmi.

Properti juga menjadi instrumen favorit. Transaksi rumah atau apartemen bernilai miliaran rupiah dianggap wajar, sehingga tidak langsung mencurigakan. Pembelian sering menggunakan nama perusahaan cangkang, lalu dijual kembali atau disewakan untuk menciptakan kesan pendapatan legal.

Perusahaan Cangkang dan Rekening Luar Negeri

Perusahaan cangkang atau shell company adalah entitas legal di atas kertas, tetapi tidak memiliki aktivitas bisnis nyata. Biasanya didirikan di negara dengan aturan transparansi longgar seperti British Virgin Islands atau Panama.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Double Rp600 Ribu di BNI? Ini Penjelasan Resmi Soal Bantuan Rp600.000 yang Bikin KPM Heboh

Melalui perusahaan ini, pelaku membuka rekening bank dan memindahkan dana dengan alasan pembayaran jasa atau proyek fiktif. Uang bisa diputar ke beberapa perusahaan berbeda yang sebenarnya dikendalikan orang yang sama.

Selain itu, rekening luar negeri di negara yang dikenal sebagai surga pajak juga sering digunakan untuk menyimpan dana dan menyamarkan kepemilikan.

Keterlibatan Bank dan Celah Sistem

Dalam beberapa kasus, praktik pencucian uang bisa terjadi karena kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum perbankan. Transaksi miliaran rupiah tidak ditandai sebagai mencurigakan karena sistem pengawasan longgar atau adanya kerja sama internal.

Baca Juga: THR 2026 Cair Lebih Awal, Tapi Pensiunan Wajib Otentikasi Taspen atau Gaji Bisa Tertunda

Padahal, bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dan melaporkan transaksi mencurigakan.

Praktik pencucian uang bukan hanya soal menyamarkan dana ilegal, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi, penerimaan pajak, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Karena itu, penguatan regulasi, transparansi kepemilikan, dan pengawasan transaksi lintas negara menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan finansial yang semakin kompleks.

Baca Juga: Saham IOTF Bangkit Lagi? Analisis IOTF Hari Ini Ungkap Peluang Tembus 90 hingga Target 172, Simak Strateginya

Editor : Dyah Wulandari
#pencucian uang #ppatk #money laundering #Modus pencucian uang