RADAR TULUNGAGUNG- Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai unggahan di YouTube dan Facebook menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru, lengkap dengan jadwal pencairan dan bahkan klaim rapel yang dikaitkan dengan PT Taspen.
Kabar tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Apalagi, informasi yang beredar menyebut kenaikan akan mulai cair pada awal tahun, tepatnya Februari 2026. Banyak pensiunan PNS yang langsung mengecek rekening sejak 1 Februari untuk memastikan kebenaran kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 tersebut.
Namun, benarkah pemerintah sudah memastikan adanya kenaikan gaji pensiunan tahun ini?
Isu Viral Kenaikan Gaji dan Klaim Rapel
Dalam berbagai konten yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan dengan persentase cukup besar. Bahkan, ada narasi yang mengklaim rapelan sudah mulai dibayarkan bersamaan dengan gaji awal tahun.
Sayangnya, informasi tersebut beredar tanpa rujukan regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau surat edaran dari Kementerian Keuangan. Akibatnya, banyak pensiunan yang bingung sekaligus berharap adanya tambahan penghasilan di tengah kebutuhan yang meningkat, apalagi menjelang Ramadan.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 pun semakin liar karena dikaitkan dengan pencairan gaji per 1 Februari 2026.
Klarifikasi Resmi Taspen
Menanggapi kabar yang viral tersebut, PT Taspen akhirnya memberikan penegasan. Hingga Januari 2026, belum ada kebijakan resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun ini.
Taspen menegaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana pembayaran dana pensiun. Seluruh proses pencairan mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Jika belum ada Peraturan Pemerintah atau keputusan resmi terkait penyesuaian gaji, maka tidak ada perubahan nominal yang dibayarkan.
Artinya, kabar mengenai kenaikan gaji maupun rapel yang disebut-sebut sudah cair belum memiliki dasar hukum yang sah.
Hingga awal Februari 2026, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Selama belum ada aturan baru, ketentuan tersebut tetap menjadi dasar pembayaran pensiun, termasuk bagi pensiunan TNI, Polri, janda, duda, dan warakawuri.
Taspen juga meluruskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait pembayaran rapel tambahan pada 2026.
Gaji Pensiunan Tetap Cair 1 Februari 2026
Meski belum ada kepastian soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, Taspen memastikan pencairan gaji tetap berjalan sesuai jadwal.
Gaji pensiunan dipastikan cair mulai 1 Februari 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah. Berbeda dengan PNS aktif yang biasanya menerima gaji pada hari kerja, pencairan pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal rutin setiap awal bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan pangan. Tunjangan ini cair bersamaan dengan pembayaran gaji pokok. Seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV, menerima tunjangan pangan dengan nominal yang sama.
Sementara itu, tunjangan suami/istri dan tunjangan anak disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima pensiun.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji pokok pensiunan PNS berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rentang gaji yang masih berlaku hingga saat ini:
-
Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
-
Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
-
Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Nominal tersebut merupakan besaran setelah kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan pada Februari 2026.
Pensiunan juga diimbau untuk melakukan otentikasi agar pencairan berjalan lancar. Jika mengalami kendala otentikasi digital, pensiunan dapat melakukan otentikasi manual dengan datang langsung ke kantor Taspen atau mitra bayar pada hari kerja.
Pemerintah Masih Lakukan Kajian
Hingga kini, pemerintah disebut masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan pada 2026. Namun, belum ada regulasi resmi yang diterbitkan.
Karena itu, pensiunan diminta tetap berpegang pada informasi resmi dari pemerintah atau Taspen agar tidak terjebak kabar menyesatkan.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 memang menjadi harapan banyak pihak. Namun, hingga ada keputusan resmi, pembayaran gaji tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani