TUAL - Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimop Polda Maluku, Bripda Masias Sihaya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Jalan RSUD Maren, Kota Tual, dan mengundang perhatian luas masyarakat serta netizen.
Kronologi awal menunjukkan bahwa Arianto Tawakal tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun, setelah berputar balik dari sekitar rumah sakit.
Mereka melaju di jalan menurun bersama rombongan kendaraan lain.
Nasri menegaskan bahwa mereka tidak terlibat balap liar, melainkan hanya terdorong laju motor akibat kondisi jalan menurun.
Menurut keterangan Nasri, saat keduanya melintas, Bripda Masias Sihaya tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan mengayunkan helm langsung mengenai wajah Arianto.
“Arianto masih sempat memegang kendali motor sebentar sebelum terjatuh dan kepalanya terseret aspal hingga motornya menabrak saya,” ujar Nasri.
Akibat insiden ini, Arianto mengalami pendarahan otak parah dan meninggal dunia, sementara Nasri menderita patah tangan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Keluarga Desak Proses Hukum Adil
Keluarga korban, yang marah dan berduka, mendatangi markas Brimop Tual untuk menuntut agar pelaku dihukum sesuai undang-undang.
Mereka menolak penyelesaian melalui pembinaan internal semata dan menekankan bahwa tindakan yang mengakibatkan kematian anak mereka harus diproses secara hukum pidana dan kode etik.
Ayah korban menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara transparan agar kasus serupa tidak terulang.
Penanganan Kepolisian dan Brimob
Kapolrestual AKBP Wanides Asmoro menyampaikan bahwa pihaknya mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan adanya balap liar di lokasi.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian, dan pengumpulan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih, dengan koordinasi penuh bersama Brimob dan Propam Polda Maluku karena pelaku bukan anggota Polrestual.
Bripda Masias Sihaya kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestual Tual dan menjalani proses pidana serta kode etik secara paralel.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Irwasda dan Propam Polda Maluku diperintahkan untuk melakukan investigasi mendalam sekaligus menyampaikan dukacita kepada keluarga korban.
Dampak Sosial dan Sorotan Publik
Insiden ini memicu keprihatinan masyarakat dan menimbulkan sorotan nasional terhadap tindakan aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Arianto Tawakal menjadi simbol perlindungan anak-anak dari kekerasan aparat negara dan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Masyarakat menuntut agar setiap oknum aparat yang melanggar prosedur hukum dihukum sesuai aturan.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan keselamatan warga, terutama pelajar, tetap menjadi prioritas.
Kasus Arianto Tawakal kini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal terhadap anggota Brimob harus diperketat, dan penegakan hukum yang adil serta transparan adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Keluarga, masyarakat, dan aktivis menekankan bahwa hukuman setimpal menjadi simbol keadilan dan perlindungan bagi generasi muda.
Editor : Davina Ar Raafika