Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kronologi Lengkap Arianto Tawakal: Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimop di Tual, Keluarga Desak Proses Hukum Transparan

Davina Ar Raafika • Minggu, 22 Februari 2026 | 09:30 WIB

Arianto Tawakal 14 tahun meninggal diduga dianiaya oknum Brimop di Tual, keluarga dan masyarakat desak penegakan hukum tegas dan transparan.
Arianto Tawakal 14 tahun meninggal diduga dianiaya oknum Brimop di Tual, keluarga dan masyarakat desak penegakan hukum tegas dan transparan.

TUAL - Warga Kota Tual, Maluku Tenggara, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.

Remaja ini meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimop Polda Maluku, Bripda Masiasiahaya.

Insiden terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Jalan RSUD Marenhai Nohoruat, Desa Viditan, Kecamatan Pulau Dula Utara, dan menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara.

Kronologi awal memperlihatkan bahwa Arianto Tawakal sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun, selepas salat subuh.

Saat melintasi jalan menurun, oknum Brimop diduga menghadang dan memukul Arianto menggunakan helm.

Nasri menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat balap liar, melainkan hanya melaju akibat kondisi jalan yang menurun.

“Arianto masih sempat memegang kendali motor sebentar sebelum terjatuh dan kepalanya terseret aspal,” kata Nasri. Akibatnya, Arianto mengalami pendarahan otak parah dan meninggal dunia di RSUD Karel Satsuitubun, sementara Nasri menderita patah tangan dan masih dirawat intensif.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena korban merupakan pelajar yang baru pulang dari masjid dan dikenal berprestasi.

Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi korban yang terkapar di aspal, berlumuran darah, sehingga memunculkan kecaman luas terhadap tindakan oknum aparat.

Keluarga korban menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan menolak penyelesaian melalui pembinaan semata.

Penanganan Hukum dan Status Pelaku

Kapolrestual AKBP Wan Sides Asmoro mengonfirmasi bahwa Bripda Masiasiahaya telah diamankan di Rumah Tahanan Polrestual dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, menjamin bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.

Pihak kepolisian memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan bukti untuk memastikan kronologi insiden terungkap secara jelas.

Selain proses pidana, oknum Brimop ini juga akan menjalani pemeriksaan kode etik internal.

Potensi pemberhentian tidak hormat bagi anggota yang terbukti bersalah menjadi ancaman serius, mengingat kasus penganiayaan ini menimbulkan korban jiwa.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.

Irwasda dan Propam Polda Maluku diperintahkan melakukan investigasi mendalam sambil menyampaikan dukacita kepada keluarga korban.

Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat

Peristiwa ini menyedot perhatian masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara. Warga menuntut agar setiap oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga, terutama anak di bawah umur, dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban juga menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sehingga tragedi serupa tidak terulang.

Pemakaman Arianto Tawakal berlangsung pada hari yang sama dengan insiden, di tengah duka masyarakat yang kehilangan siswa berprestasi.

Kasus ini menjadi simbol penting perlindungan hak anak dan penegakan hukum yang transparan di Indonesia.

Arianto Tawakal kini menjadi sorotan publik dan pengingat bagi institusi kepolisian untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap tindakan aparat tidak merugikan masyarakat.

Insiden ini juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pelanggaran disiplin anggota Brimob harus ditindak tegas agar tidak merusak citra institusi.

Masyarakat, keluarga, dan aktivis menuntut agar hukuman setimpal diberikan kepada pelaku, sekaligus mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

 

Editor : Davina Ar Raafika
#Pelajar Meninggal #Penganiayaan Tual #Kronologi Arianto Tawakal #Brimop Maluku #penegakan hukum