TUAL – Pagi itu, Kamis 19 Februari 2026, ruas jalan menurun di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, berubah menjadi lokasi duka menyusul meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.
Remaja kelas MTS ini tewas setelah diduga dihantam helm oleh seorang oknum anggota Brimob saat melintas bersama kakaknya, Nasri Karim.
Peristiwa yang menghebohkan ini memicu kemarahan keluarga dan warga setempat, yang kemudian mendatangi markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Menurut keterangan kakak korban, tragedi terjadi saat Arianto dan Nasri baru saja berputar arah dari kawasan rumah sakit. Jalanan menurun membuat motor mereka sedikit melaju lebih cepat.
“Kami jalan sendiri dari arah rumah sakit Maren. Memang posisi turunan jadi motor agak laju,” jelas Nasri, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam dugaan balap liar yang sempat disebut-sebut.
Detik-detik Tragedi
Nasri mengingat detik-detik terakhir sebelum kejadian: seorang anggota Brimob bernama Bripda MS terlihat di pinggir jalan, seolah memantau situasi.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon.
Langsung ayunkan helm yang dipakai kena tepat di wajah adik saya,” ujar Nasri dengan suara bergetar.
Benturan itu membuat Arianto kehilangan keseimbangan, jatuh dari motor, dan kepalanya sempat terseret di aspal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Kematian Arianto memicu gelombang emosi keluarga dan warga.
Mereka mempertanyakan alasan kekerasan yang dilakukan, menuntut keadilan, dan menegaskan bahwa jika memang salah, korban seharusnya dibina, bukan dipukul hingga tewas.
“Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” tegas Moksen Ali, salah satu anggota keluarga.
Pemeriksaan Kepolisian & Proses Hukum
Pihak kepolisian, melalui Kapolrestual AKBP Wides Asmoro, menegaskan bahwa kasus ini sedang didalami. Penyelidikan meliputi kronologi kejadian dan dugaan balap liar di lokasi.
“Ada saksi yang menyebut memang ada kendaraan yang balap-balapan dan anggota Brimob melakukan upaya pencegahan. Namun apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau tidak, itu yang sedang kami dalami,” ujar Kapolrestual pada Jumat, 20 Februari 2026.
Bripda MS, oknum Brimob yang diduga melakukan penganiayaan, telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polrestual. Proses pidana berjalan paralel dengan penegakan kode etik profesi Polri.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, jika terbukti melanggar hukum maupun etika, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.
Investigasi Internal & Permohonan Maaf
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda memerintahkan Irwasda dan Kabit Propam untuk melakukan investigasi mendalam.
Selain itu, anggota Brimob Polda Maluku juga diterjunkan ke Kota Tual untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Pimpinan Polda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami turut berdukacita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Kapolda.
Reaksi Masyarakat & Media Sosial
Video dan informasi mengenai tragedi ini cepat tersebar di media sosial, memicu perhatian publik yang luas. Netizen mengecam dugaan kekerasan oleh oknum aparat dan menyoroti pentingnya akuntabilitas anggota kepolisian.
Beberapa lembaga advokasi anak dan hak asasi manusia ikut mengawasi kasus ini, menuntut proses hukum yang transparan dan profesional.
Kematian Arianto menjadi peringatan serius terkait penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, terutama oleh aparat penegak hukum, dan menegaskan perlunya penegakan hukum serta kode etik yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Davina Ar Raafika