Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Arianto Tawakal, Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dianiaya Brimob, Warga Desak Hukuman Tegas

Davina Ar Raafika • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:00 WIB

Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, tewas diduga dianiaya Brimob. Warga dan keluarga desak hukuman tegas dan transparan.
Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, tewas diduga dianiaya Brimob. Warga dan keluarga desak hukuman tegas dan transparan.

TUAL - Kota Tual, Maluku, digemparkan oleh kematian seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Peristiwa ini terjadi di ruas jalan RSUD Maren dan memicu kemarahan ratusan warga yang menuntut pelaku dihukum setimpal.

Menurut keterangan saksi mata, anggota Brimob diduga melayangkan pukulan menggunakan helm baja yang mengenai wajah korban.

Kejadian tragis ini menambah panjang catatan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terhadap masyarakat.

Polisi menegaskan kasus ini akan diusut secara transparan. "Kami tetap profesional, transparan, dan semua barang bukti akan diperiksa.

Anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan akan ditindak sesuai hukum," ujar pihak kepolisian.

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota Brimob yang terlibat, termasuk koordinasi untuk menentukan sanksi internal maupun hukum.

Tekanan Warga dan Keluarga Korban

Kematian Arianto menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Kota Tual. Ratusan warga mendesak agar pelaku mendapat hukuman yang tegas.

Keluarga korban juga menuntut proses hukum yang transparan dan adil, menekankan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ayah korban, Rizik Tawakal, meminta agar polisi tidak menutup-nutupi fakta dan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara tuntas.

"Kami ingin keadilan untuk Arianto, agar semua yang bertanggung jawab menerima hukuman yang setimpal," kata Rizik.

Kronologi Singkat Insiden

Pihak kepolisian menegaskan, sanksi terhadap oknum Brimob dapat berupa pemecatan hingga hukuman seumur hidup, tergantung hasil koordinasi dan investigasi lebih lanjut.

Masyarakat diimbau tetap tenang menunggu proses hukum yang transparan.

Komitmen Kepolisian

Kapolda Maluku dan Dansat Brimob menegaskan komitmen untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional.

Semua bukti dan saksi akan diperiksa untuk memastikan fakta terang-benderang.

Penegakan hukum diharapkan menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di Maluku maupun daerah lain.

Editor : Davina Ar Raafika
#MS Bripda Maluku #Penganiayaan pelajar #Polres Tual #Brimob Polda Maluku #Arianto Tawakal