Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Oknum Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Pelajar Tual 14 Tahun, Kompolnas Soroti Kekerasan Berlebihan dan Proses Hukum Transparan

Davina Ar Raafika • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:35 WIB

Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun di Tual, tewas diduga dianiaya Brimob. Keluarga korban tuntut penyelidikan transparan dan tegas.
Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun di Tual, tewas diduga dianiaya Brimob. Keluarga korban tuntut penyelidikan transparan dan tegas.

TUAL – Dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual oleh oknum Brimob Polda Maluku masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini memicu respons keras dari keluarga korban dan Kompolnas, menekankan pentingnya transparansi proses hukum dan larangan penggunaan kekerasan berlebihan.

Dalam wawancara bersama Komisioner Kompolnas Kirul Anam dan orang tua korban, Rizik Tawakal, terungkap kronologi kejadian dan kondisi kedua putranya.

Anak bungsu berusia 14 tahun meninggal dunia, sementara kakaknya mengalami patah tulang pada pergelangan tangan dan cedera ringan lainnya akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Brimop saat keduanya melintas di jalan kota Tual.

Keluarga korban menegaskan bahwa anak-anak mereka hanya sedang mengendarai motor untuk jalan-jalan, bukan terlibat dalam aksi balap liar, seperti yang sempat dikabarkan.

“Dugaan balap liar tidak benar. Mereka hanya jalan-jalan,” kata Rizik Tawakal, menepis isu yang beredar.

Proses Hukum dan Etik Sedang Berjalan

Kompolnas menyoroti pentingnya pertanggungjawaban oknum Brimop Polda Maluku yang diduga melakukan kekerasan berlebihan.

Menurut Kirul Anam, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat pidana, dan proses etik internal kepolisian juga sedang berjalan.

Transparansi menjadi kunci agar keluarga korban terus mendapatkan informasi terkini terkait status penyelidikan dan langkah hukum yang diambil.

“Proses harus transparan, termasuk meng-update keluarga korban apa yang sudah dilakukan dan statusnya.

Pelaku sudah jadi tersangka di level pidana, sekarang sedang diproses etiknya,” jelas Anam.

Kompolnas menekankan bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat terhadap anak-anak merupakan pelanggaran prinsip hak asasi manusia, termasuk larangan excessive use of force.

Kekerasan Aparat dan Pelanggaran SOP

Dari hasil pemantauan awal, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) oleh oknum Brimop.

Selain itu, masih ada kebiasaan budaya kekerasan dalam penanganan masyarakat yang menjadi celah terjadinya insiden ini.

Kompolnas dan kepolisian menegaskan pentingnya transformasi budaya internal, pengawasan yang ketat, serta pendekatan dialog dan pembinaan kepada masyarakat.

“Polisi sudah berbenah, tetapi ada satu dua oknum yang masih mudah emosi dan menggunakan kekerasan.

Fungsi dialog dan pembinaan harus dikedepankan,” kata Anam, mengingatkan seluruh anggota agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap anak-anak.

Harapan Keluarga dan Masyarakat

Orang tua korban meminta agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Rizik Tawakal menegaskan keinginan keluarga agar keadilan ditegakkan secara tegas dan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Ia juga menyatakan puas dengan respons awal polisi yang sudah menahan pelaku dan menetapkan status tersangka.

Masyarakat Kota Tual, tokoh pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya juga menyerukan agar aparat menegakkan hukum secara profesional, menjaga hak-hak anak, dan mencegah insiden serupa di masa depan.

Baca Juga: Apa Itu Money Laundering? Modus, Tahapan, hingga Dampak Pencucian Uang yang Rugikan Ekonomi Dunia

Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur bagi integritas dan reformasi internal kepolisian, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian bersama Propam Polda Maluku masih menindaklanjuti proses hukum dan etik terhadap oknum Brimop Polda Maluku yang terlibat.

Publik diimbau tetap mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara objektif dan profesional.

Editor : Davina Ar Raafika
#oknum Brimop Polda Maluku #protes keluarga korban #Polri transparan #Propam Polda Maluku #Tual Maluku #Arianto Tawakal