TUAL – Kasus oknum Brimob pukul pelajar di Tual hingga tewas memicu gelombang kemarahan keluarga dan warga setempat. Seorang siswa berusia 14 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya anggota Brimob Polda Maluku pada Kamis lalu.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kota Tual, Maluku. Korban diketahui merupakan pelajar kelas 9 Madrasah Aliyah Negeri 1 Maluku Tenggara. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Satsuitubun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Insiden oknum Brimob pukul pelajar di Tual ini menjadi sorotan luas setelah video amatir warga beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban tergeletak di ruas jalan dengan kondisi terluka parah tak lama setelah dugaan penganiayaan terjadi.
Diduga Dianiaya Anggota Brimob
Korban diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. Informasi yang beredar menyebutkan, insiden bermula ketika korban bersama saudaranya berada di jalan, sebelum akhirnya terjadi dugaan pemukulan yang menyebabkan luka serius.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tak tertolong meski telah mendapat perawatan intensif.
Kematian pelajar tersebut langsung memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka menilai tindakan yang dilakukan terduga pelaku bukanlah kecelakaan lalu lintas, melainkan bentuk pemukulan yang berujung fatal.
“Ini bukan laka lantas, ini pemukulan,” teriak salah satu keluarga korban dalam suasana penuh emosi.
Keluarga Datangi Markas Brimob
Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban bersama warga mendatangi markas Brimob di Kota Tual. Mereka melakukan aksi protes dan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam aksi tersebut, keluarga bahkan membawa jenazah korban ke markas sebagai bukti bahwa peristiwa itu benar-benar merenggut nyawa seorang anak di bawah umur. Tangis dan kemarahan mewarnai suasana di depan markas.
Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis histeris sambil meminta keadilan ditegakkan. Warga yang turut hadir juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat meminta massa untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Propam Tahan Terduga Pelaku
Menanggapi kasus oknum Brimob pukul pelajar di Tual tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
Bripda MS kini ditahan oleh Propam Polda Maluku di rumah tahanan Polres Tual. Ia juga terancam sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan tidak hormat dari institusi Polri apabila terbukti bersalah.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada warga, aparat menegaskan bahwa institusi tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kematian.
“Kalau anggota betul-betul terlibat dan menyebabkan kematian, kita proses. Propam Polda tidak akan bela anggota yang salah. Konsekuensinya diproses hukum,” ujar perwakilan kepolisian di hadapan keluarga korban.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Kapolda Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Maluku. Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, serta Dansat Brimob Polda Maluku untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh.
Langkah tersebut diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan internal oleh Propam diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta motif dugaan penganiayaan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami keterangan saksi, bukti di lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan medis guna memastikan fakta hukum yang terjadi.
Kasus oknum Brimob pukul pelajar di Tual hingga tewas ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur. Masyarakat kini menunggu hasil proses hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor : Ichaa Melinda Putri