TUAL – Bripda MS tersangka penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual hingga tewas resmi diumumkan Polres Tual setelah gelar perkara menemukan bukti yang cukup. Oknum anggota Brimob Polda Maluku itu diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah yang berujung pada kematian korban.
Penetapan Bripda MS tersangka penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual hingga tewas menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Selain proses pidana, terduga pelaku juga akan menjalani sidang kode etik internal Polri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 siang di depan RSUD Karel Satsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Saat itu, dua siswa laki-laki berinisial AT (14) dan kakaknya NKT melintas menggunakan sepeda motor.
Kronologi Kejadian di Depan RSUD
Menurut keterangan ayah korban, Rijik Tawakal, kedua anaknya awalnya meminta izin pergi ke pusat kota karena sedang libur sekolah bertepatan awal Ramadan. Meski tidak diberi izin, keduanya tetap keluar rumah dengan sepeda motor masing-masing.
Saat melintas di depan RSUD Karel Satsuitubun, terduga pelaku diduga mengadang dan menuduh mereka sebagai bagian dari rombongan balap liar. Tanpa proses klarifikasi, Bripda MS disebut langsung memukul kepala korban menggunakan helm baja.
Pukulan tersebut mengenai bagian wajah AT yang saat itu masih mengendarai sepeda motor. Akibatnya korban kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan kepalanya menghantam aspal. Sepeda motor AT yang tak terkendali kemudian menabrak kakaknya hingga NKT terlempar ke semak-semak.
Sekitar 10 menit setelah kejadian, NKT pulang ke rumah dalam kondisi terluka dan memberi tahu ayahnya bahwa adiknya dipukul anggota Brimob.
Korban Tak Sadarkan Diri, Meninggal 6 Jam Kemudian
Awalnya Rijik mengira insiden itu hanya pemukulan ringan. Ia segera menuju lokasi yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah. Namun di tempat kejadian, ia hanya menemukan darah berceceran di jalan serta mobil polisi.
Rijik kemudian mendapat kabar bahwa anaknya sudah dibawa ke rumah sakit. Di RSUD Karel Satsuitubun, AT ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan wajah penuh darah.
Tak terima atas kejadian itu, Rijik bersama NKT sempat mendatangi asrama Brimob untuk mencari pelaku. Meski tidak ada yang mengaku, NKT mengenali wajah terduga pelaku dan menunjuk Bripda MS. Namun, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.
Belakangan, NKT kembali ke lokasi kejadian dan menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul adiknya.
Enam jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Sementara NKT mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif.
Proses Pidana dan Sidang Kode Etik
Kabit Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyatakan bahwa proses hukum kini ditangani lebih lanjut oleh kepolisian daerah.
Bripda MS menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi di Subbid Provos Bidang Propam Polda Maluku. Sidang etik diupayakan digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Rositah, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar disiplin maupun etika profesi.
Kasus Bripda MS tersangka penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual hingga tewas ini ditangani melalui dua jalur sekaligus, yakni proses pidana umum dan proses internal institusi.
Mabes Polri Sampaikan Permintaan Maaf
Atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob tersebut, Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edisor Isir menyampaikan belasungkawa atas wafatnya korban dan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ia memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Publik kini menanti hasil proses hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana dan pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah.
Editor : Ichaa Melinda Putri