Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polres Tual Ungkap Barang Bukti Kasus Bripda MS, Helm hingga Motor Disita, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Ichaa Melinda Putri • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:30 WIB

Polres Tual Ungkap Barang Bukti Kasus Bripda MS, Helm hingga Motor Disita, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Polres Tual Ungkap Barang Bukti Kasus Bripda MS, Helm hingga Motor Disita, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

TUAL – Polres Tual ungkap barang bukti kasus Bripda MS dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun yang berujung kematian. Sejumlah barang bukti, termasuk helm yang diduga digunakan saat kejadian, resmi ditampilkan kepada publik.

Dalam konferensi pers, aparat memperlihatkan helm yang disebut digunakan oleh Bripda MS saat insiden terjadi. Selain itu, turut diamankan kunci motor milik korban serta rangkaian bagian helm anggota yang diduga terkait langsung dengan peristiwa tersebut.

Polres Tual ungkap barang bukti kasus Bripda MS sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat. Dua unit kendaraan roda dua (R2) yang berada di lokasi kejadian juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Helm dan Motor Jadi Barang Bukti Kunci

Penyidik menyebut helm yang diamankan merupakan helm yang dikenakan tersangka saat peristiwa berlangsung. Selain helm, polisi juga menyita serpihan atau rangkaian bagian helm yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti tersebut dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk memastikan apakah benar terjadi benturan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka fatal.

Dua sepeda motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) juga diamankan. Kendaraan tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna mendukung analisis kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kami hadirkan barang bukti yang sudah ada di depan, termasuk dugaan helm yang digunakan oleh saudara MS,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam perkara ini, tersangka Bripda MS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak hanya itu, Pasal 474 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga disangkakan, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjerat tersangka sesuai konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.

Polisi Janji Proses Transparan dan Profesional

Polres Tual menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan akan berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kami dari Polres Tual menjamin pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas perwakilan kepolisian.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan publik dan media untuk turut mengawal jalannya proses hukum. Aparat membuka ruang pengawasan agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi atau perlakuan istimewa terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota kepolisian dan korban yang masih berusia 14 tahun. Publik menanti hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain proses pidana, tersangka juga menghadapi sidang kode etik internal Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berpotensi dijatuhkan.

Polres Tual memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#barang bukti helm #Penganiayaan pelajar #Polres Tual #Bripda MS #uu perlindungan anak