JAKARTA – Anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tual. Oknum berinisial MS itu kini terancam hukuman pidana maksimal 16 tahun penjara serta sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara tersebut menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan anak di bawah umur yang meninggal dunia usai insiden pemukulan. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara terbuka, baik pidana umum maupun kode etik internal.
Kapolres Kota Tual menegaskan, pihaknya telah memeriksa total 14 saksi sebelum menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara itu. Para saksi terdiri dari warga yang berada di lokasi kejadian, saksi korban, hingga anggota Brimob yang turut berada di tempat peristiwa.
Periksa 14 Saksi, Tersangka Resmi Dijerat UU Perlindungan Anak
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 76C juncto Pasal 80.
“Total saksi yang sudah kami periksa ada 14 orang, termasuk saksi korban dan saksi dari pihak anggota Brimob,” ujar Kapolres Kota Tual dalam keterangannya.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal 16 tahun penjara.
Selain proses pidana, kasus ini juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk pemeriksaan kode etik. Artinya, MS berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk PTDH jika terbukti melanggar aturan internal kepolisian.
“Penanganan kode etik tetap berjalan di luar proses pidana. Dua-duanya harus berjalan,” tegas Kapolres.
Kronologi Pemukulan Saat Pantau Balap Liar
Peristiwa tragis ini bermula saat tersangka tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara. Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar melintas menggunakan sepeda motor.
Diduga, tersangka menghentikan korban dan terjadi tindakan pemukulan menggunakan helm. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Insiden itu langsung memicu emosi warga setempat. Namun, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menyebut pihak keluarga korban telah mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.
“Intinya pidananya tetap jalan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada keluarga,” katanya.
Terancam PTDH, Proses Etik Diproses Propam
Di luar ancaman pidana 16 tahun penjara, tersangka MS juga menghadapi konsekuensi berat di lingkungan institusi Polri. Pemeriksaan etik ditangani langsung oleh Propam Polda Maluku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MS bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini merupakan bentuk hukuman tertinggi dalam ranah disiplin dan kode etik Polri.
Langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga, terlebih anak di bawah umur, menjadi sorotan luas masyarakat.
Penegakan hukum secara tegas dan terbuka dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap oknum aparat yang melanggar hukum.
Polisi Imbau Warga Tahan Emosi
Seiring berkembangnya kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kapolres menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi perkara. Semua tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
“Kami jamin kasus ini diusut tuntas secara terbuka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam penanganan kegiatan seperti balap liar yang kerap menimbulkan gesekan antara petugas dan warga.
Kini, publik menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum tersangka MS. Dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ancaman PTDH, perkara ini menjadi salah satu kasus serius yang menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Ichaa Melinda Putri