JAKARTA – Kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara hingga tewas akhirnya memasuki babak baru. Oknum berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tual setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersangka dalam perkara anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara ini langsung memicu perhatian publik. Selain terancam pidana penjara belasan tahun, MS juga menghadapi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kapolres Kota Tual memastikan bahwa penanganan kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara dilakukan secara transparan. Proses hukum pidana dan sidang kode etik akan berjalan bersamaan demi menjamin akuntabilitas.
Periksa 14 Saksi Sebelum Tetapkan Tersangka
Kapolres Kota Tual mengungkapkan, sebelum menetapkan MS sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa total 14 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari saksi korban, warga yang berada di lokasi kejadian, hingga anggota Brimob yang bertugas saat peristiwa terjadi.
“Total saksi yang sudah kami periksa ada 14 orang, termasuk saksi korban dan saksi dari pihak anggota Brimob,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 16 tahun penjara.
Kronologi: Pemukulan Saat Pantau Balap Liar
Kasus ini bermula saat tersangka tengah memantau aktivitas balap liar yang marak terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar melintas menggunakan sepeda motor.
Diduga terjadi tindakan pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya.
Benturan keras membuat korban mengalami luka serius. Nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Insiden tersebut memicu reaksi emosional dari warga setempat. Namun, Kapolres meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Kami jamin kasus ini akan diusut tuntas secara terbuka,” tegasnya.
Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Bersamaan
Selain proses pidana, kasus ini juga ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk pemeriksaan kode etik.
Kapolres menjelaskan, proses etik tetap dilaksanakan di luar proses pidana. Artinya, kedua jalur penegakan hukum berjalan paralel.
“Jadi tetap dilaksanakan kode etiknya di luar pidananya. Dua-duanya tetap harus berjalan,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara berkala.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat sebagai terduga pelaku.
Terancam PTDH Jika Terbukti Bersalah
Jika dalam sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran berat, MS berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan bentuk hukuman administratif tertinggi dalam institusi Polri. Sementara itu, dalam ranah pidana, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Maluku Tenggara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kekerasan terhadap anak dan melibatkan aparat penegak hukum.
Publik kini menanti proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga integritas institusi.
Dengan ancaman 16 tahun penjara dan potensi PTDH, perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Ichaa Melinda Putri