JAKARTA – Kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas kembali menjadi sorotan publik setelah ayah korban membeberkan kronologi lengkap kejadian yang merenggut nyawa anaknya. Oknum Brimob berinisial Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum pidana serta sidang kode etik.
Peristiwa anggota Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas itu terjadi pada Kamis, 19 Februari. Korban berinisial AT (14), siswa kelas 9 Madrasah Aliyah Negeri 1 Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun.
Selain AT, sang kakak, Nazril (15), juga menjadi korban dalam insiden tersebut dan mengalami patah tulang di bagian tangan kanan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan dan direncanakan dirujuk ke Ambon untuk menjalani operasi.
Ditetapkan Tersangka, Langsung Dibawa ke Ambon
Polres Kota Tual resmi menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung dibawa dari Tual ke Mapolda Maluku di Ambon untuk menjalani proses sidang kode etik kepolisian. Selain proses etik, ia juga dijerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tual dan Dansat Brimob Polda Maluku bahkan mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Pihak kepolisian berjanji akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
Ayah Korban Ungkap Detik-Detik Kejadian
Dalam wawancara, Rizik Fikri Tawakal, ayah korban, menceritakan kronologi yang disampaikan oleh anaknya yang selamat.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa kedua anaknya keluar rumah. Tak lama kemudian, ia mendapat kabar bahwa anaknya dipukul oknum Brimob.
“Saya kira cuma ditampar biasa. Tapi waktu sampai di lokasi, saya lihat sudah ada darah,” ujarnya.
Menurut penuturan anaknya yang selamat, saat itu mereka melintas sepulang dari arah RSUD Maren. Di lokasi, terdapat mobil patroli Brimob yang berhenti. Seorang oknum disebut berdiri di pembatas jalan.
Saat kedua bersaudara itu melintas, oknum tersebut diduga langsung mengayunkan helm dan memukul wajah AT. Korban sempat pusing sebelum akhirnya terjatuh bersama sepeda motornya. Motor bahkan menabrak sang kakak hingga keduanya tersungkur ke sisi jalan.
Yang membuat keluarga terpukul, menurut Rizik, cara penanganan terhadap anaknya dinilai tidak manusiawi.
“Mereka angkat anak saya seperti binatang,” katanya dengan suara bergetar.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, kondisinya disebut sudah sangat parah akibat luka di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga Minta Transparansi, Ibu Korban Masih Syok
Kematian AT memicu reaksi warga. Keluarga bersama masyarakat sempat mendatangi markas Brimob sambil membawa jenazah korban sebagai bentuk protes.
Rizik mengungkapkan, pihak keluarga telah memiliki pendampingan hukum dan meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
“Kami minta transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami keluarga sangat berduka. Ibunya sampai sekarang masih drop,” tuturnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi respons cepat Polres Tual yang langsung memproses laporan dan menetapkan tersangka. Keluarga mengaku telah menerima perkembangan informasi secara berkala dari penyidik.
Ujian Profesionalisme Aparat
Kasus anggota Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Selain ancaman pidana, tersangka juga terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.
Peristiwa ini juga memicu diskusi luas mengenai prosedur penindakan aparat di lapangan, terutama dalam merespons dugaan balap liar yang disebut menjadi latar belakang kejadian.
Publik kini menanti proses hukum berjalan tuntas dan adil. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
“Yang penting pelaku dihukum sesuai aturan,” tegas Rizik.
Kasus ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan anak, tetapi juga tentang komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Editor : Ichaa Melinda Putri