Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

OJK Tindak Tegas! Sanksi OJK Manipulasi Saham Senilai Miliaran Rupiah Sasar Influencer Kondang dan Korporasi, Ini Daftar Pelanggarannya!

Natasha Eka Safrina • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:50 WIB

OJK resmi jatuhkan Sanksi OJK Manipulasi Saham total miliaran rupiah kepada influencer BVN dan korporasi. Simak modus patungan saham selengkapnya!
OJK resmi jatuhkan Sanksi OJK Manipulasi Saham total miliaran rupiah kepada influencer BVN dan korporasi. Simak modus patungan saham selengkapnya!

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dalam sebuah gebrakan terbaru, lembaga pengawas keuangan ini resmi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari reformasi besar-besaran untuk melindungi investor ritel dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Ketua Dewan Komisioner OJK melalui para pimpinannya menegaskan bahwa Sanksi OJK Manipulasi Saham kali ini menyasar dua tipe kasus besar yang melibatkan korporasi serta oknum influencer saham yang memiliki basis pengikut sangat besar di media sosial. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum jika terbukti merusak mekanisme pasar yang wajar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga awal 2026, OJK telah menjatuhkan denda total sebesar Rp42,49 miliar kepada 3.418 pihak. Khusus untuk manipulasi perdagangan saham, nilai dendanya mencapai Rp240,65 miliar. "Hari ini kami secara resmi kembali mengenakan Sanksi OJK Manipulasi Saham sebesar Rp11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran kurun waktu 2016-2022," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Oknum Brimop Polda Maluku Aniaya Pelajar Tual 14 Tahun Masih Berjalan, Polisi Pastikan Proses Transparan

Skema "Patungan Saham" dan Manipulasi Korporasi

Kasus pertama yang diungkap melibatkan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). OJK menemukan adanya kelompok pelaku yang terdiri dari korporasi berinisial PT DMK serta dua orang perorangan berinisial MLN dan UPT. Mereka terbukti menggunakan modus operandi "patungan saham" untuk mengendalikan harga di pasar.

Kelompok ini menggunakan puluhan rekening nominee (rekening atas nama orang lain) untuk mengelabui pantauan otoritas. Tercatat ada 17 rekening efek yang dikontrol penuh oleh korporasi dan 12 rekening efek dikendalikan oleh pihak perorangan. Skema patungan ini memungkinkan mereka memompa dana untuk membeli saham dan menarik kembali hasilnya secara terkoordinasi, sehingga menciptakan gambaran perdagangan yang semu. Atas tindakan ini, total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,7 miliar.

Influencer Saham Inisial BVN Kena Denda Rp5,35 Miliar

Gebrakan yang paling menyedot perhatian publik adalah pengenaan sanksi kepada influencer saham berinisial BVN. OJK membuktikan bahwa BVN secara sengaja memanfaatkan media sosial untuk memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik. Modusnya sangat licik: BVN memberikan rekomendasi beli kepada pengikutnya, namun di saat yang sama, ia justru melakukan transaksi jual (umpan balik).

Baca Juga: Oknum Brimop Polda Maluku Diduga Aniaya Pelajar Hingga Meninggal di Tual, Keluarga Geruduk Markas Brimop dan Bawa Jenazah

Tindakan BVN yang melibatkan saham berkode AYLS, IFSH, dan BSML ini dikategorikan sebagai manipulasi pasar karena membentuk harga saham yang tidak wajar. Dengan menggunakan beberapa rekening efek, BVN menciptakan ilusi seolah-olah permintaan pasar sangat tinggi. Akibat perbuatannya yang merugikan investor ritel tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN.

Penguatan Transparansi dan Aturan Free Float 15%

Selain penegakan hukum, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan KSEI juga tengah menyiapkan infrastruktur untuk meningkatkan transparansi data kepemilikan saham. Kedepannya, data kepemilikan saham di atas 1% akan dibuat lebih granular dan terbuka untuk publik melalui situs resmi bursa. Hal ini bertujuan agar investor tahu persis siapa saja pemilik besar di balik sebuah emiten.

Tak hanya itu, bursa juga akan memperketat aturan free float (saham beredar di publik) dari 7,5% menjadi 15%. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini akan diberikan notasi khusus sebagai peringatan bagi investor. "Ini memberikan kemudahan bagi investor ritel untuk memilih saham yang likuiditasnya terjaga," ujar perwakilan manajemen bursa.

Sebagai langkah jangka panjang, OJK membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang melibatkan Kemenko Perekonomian dan aparat penegak hukum. Satgas ini akan mengawal delapan rencana aksi strategis, mulai dari peningkatan likuiditas, transparansi, hingga penguatan enforcement agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga: Heboh di Tual Maluku: Pelajar MTs Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob – Keluarga & Warga Geruduk Markas, Polri Janji Proses Hukum Transparan

Editor : Natasha Eka Safrina
#sanksi OJK pasar modal #bursa efek indonesia #manipulasi saham #influencer saham