JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menegakkan integritas di pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman terbaru, lembaga pengawas ini resmi menjatuhkan Sanksi OJK Manipulasi Saham dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Langkah tegas ini menyasar praktik culas yang melibatkan korporasi besar hingga oknum influencer saham yang terbukti memberikan informasi menyesatkan kepada publik.
Keputusan pemberian sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mempercepat reformasi integritas pasar. Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian Sanksi OJK Manipulasi Saham kali ini menyentuh angka denda administratif sebesar Rp11,05 miliar yang dibebankan kepada empat pihak berbeda. Para pelaku terbukti melakukan manipulasi pasar dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni antara tahun 2016 hingga 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK melalui jajaran eksekutifnya menegaskan bahwa langkah ini adalah sinyal kuat bagi siapa pun yang mencoba bermain api di bursa. Penegakan hukum ini tidak hanya soal denda materiil, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi investor ritel yang sering kali menjadi korban dari pergerakan harga saham yang tidak wajar.
Modus Operandi Skema 'Patungan Saham'
Dalam rincian kasus pertama, OJK mengungkap adanya manipulasi transaksi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus ini melibatkan PT Dana Mitra Kencana serta dua oknum perorangan berinisial MLN dan UPT. Mereka menggunakan modus yang cukup rapi, yakni skema "patungan saham" untuk menggerakkan harga secara semu.
Para pelaku menggunakan setidaknya 29 rekening efek nominee yang dikendalikan secara terpusat. Dengan suntikan dana terkoordinasi, mereka menciptakan ilusi adanya aktivitas jual-beli yang masif. "Pihak pengendali memberikan dana untuk transaksi beli, lalu menerima kembali hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK. Atas pelanggaran ini, kelompok tersebut dijatuhi denda sebesar Rp5,7 miliar.
Influencer BVN dan Jebakan Informasi Palsu
Kasus kedua yang tak kalah menghebohkan melibatkan influencer saham berinisial BVN. OJK menemukan bukti kuat bahwa BVN memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk memberikan rekomendasi beli atau jual terhadap saham-saham tertentu seperti AYLS, IFSH, dan BSML.
Baca Juga: Kronologi Brimop Pukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas, Keluarga Desak Penegakan Hukum Transparan
Ironisnya, saat para pengikutnya terpengaruh oleh rekomendasinya, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan di pasar. Ia memanfaatkan likuiditas yang diciptakan oleh para pengikutnya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui rekening-rekening nominee. Praktik ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar. Akibat tindakan manipulatif tersebut, BVN dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.
Reformasi Transparansi dan Aturan Free Float
Selain penindakan, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat transparansi. Salah satu poin utamanya adalah penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular di atas 1%. Data ini nantinya akan dibuka untuk publik melalui website BEI, sehingga investor bisa memantau siapa saja pemain besar di balik sebuah saham.
Terkait likuiditas, bursa juga mendorong pemenuhan free float (saham publik) dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap. Emiten yang belum memenuhi ketentuan ini akan diberikan notasi khusus pada kode sahamnya. Hal ini diharapkan menjadi "lampu kuning" bagi investor agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan modal.
OJK juga mengumumkan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang melibatkan Kemenko Perekonomian dan SRO. Satgas ini bertugas memantau delapan rencana aksi strategis, mulai dari penguatan enforcement hingga peningkatan sinergi antarlembaga. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan pasar modal Indonesia menjadi tempat yang lebih aman dan transparan bagi seluruh kalangan investor.
Editor : Natasha Eka Safrina