JAKARTA – Awal tahun 2026 menjadi periode yang penuh "gonjang-ganjing" bagi pasar modal Indonesia. Dipicu oleh langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara perubahan indeks pasar Indonesia, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak liar bak roller coaster. Kondisi ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaktifkan protokol krisis akibat IHSG Anjlok dan Reformasi Bursa kini menjadi agenda darurat nasional.
Data perdagangan menunjukkan aksi jual masif oleh investor asing tak terbendung. Pada akhir Februari 2026, saham-saham blue chip di sektor perbankan, telekomunikasi, dan material dasar rontok. Puncaknya, IHSG merosot tajam hingga 8 persen yang memicu trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit. Tekanan jual terus berlanjut hingga mencatatkan net sell asing mencapai Rp13,7 triliun dalam sepekan, dengan valuasi pasar yang menguap hingga Rp1,2 kuadriliun.
Menanggapi situasi kritis ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bergerak cepat. Mereka menjanjikan reformasi besar-besaran atau bold and ambitious reforms demi menenangkan pasar dan memenuhi standar global yang diminta oleh MSCI.
Delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi
OJK bersama BEI, KPEI, dan KSEI telah menyiapkan delapan rencana aksi yang terbagi dalam empat kluster utama untuk memulihkan kepercayaan investor. Empat kluster tersebut meliputi kebijakan baru free float, penguatan transparansi, perbaikan tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas antarlembaga.
"Kami menyiapkan delapan rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Kami pastikan pelaksanaannya terukur dan mendengar aspirasi pelaku pasar agar tidak memberikan dampak negatif tambahan," tegas pimpinan OJK dalam keterangannya di Jakarta. Reformasi ini diharapkan membuat bursa domestik lebih kredibel dan investable di mata dunia.
Target Free Float 15 Persen dan Tim Khusus
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah peningkatan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Namun, regulator memastikan kebijakan ini tidak akan dipaksakan secara instan pada 2026, melainkan diterapkan secara gradual bagi emiten yang sudah melantai (existing).
Untuk mengawal transisi ini, BEI akan membentuk hotdesk dan tim khusus guna mendampingi para emiten. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Dengan free float yang lebih tinggi, diharapkan likuiditas pasar meningkat dan porsi kontrol publik semakin besar, yang pada gilirannya akan menarik kembali minat investasi asing.
Transparansi Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
Menjawab catatan penting dari MSCI mengenai transparansi, BEI menyanggupi untuk melakukan pengungkapan (disclosure) pemegang saham emiten di atas 1 persen. Kebijakan ini dibidik mulai berlaku pada akhir Februari atau awal Maret 2026, bersamaan dengan penerbitan shareholders concentration risk.
Selain itu, data investor yang lebih detail atau granular direncanakan rilis pada akhir Maret mendatang. Langkah transparansi ini juga dibarengi dengan komitmen pemberantasan manipulasi harga saham dan praktik insider trading. "Dengan transparansi yang lebih tinggi, upaya manipulasi akan semakin sulit dilakukan," tambah pihak bursa.
Pendalaman Pasar (Market Deepening)
OJK juga menekankan pentingnya pendalaman pasar modal Indonesia melalui peningkatan sisi permintaan (demand) dan penawaran (supply). Fokusnya bukan lagi sekadar menambah jumlah perusahaan yang melantai (listing), melainkan meningkatkan ukuran (size) dan likuiditas perusahaan tersebut.
Targetnya, perusahaan yang sudah melantai selama beberapa tahun didorong untuk melepas setidaknya 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik. Sinergi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) terus diperkuat melalui forum pendalaman pasar demi memperkokoh peran bursa sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Natasha Eka Safrina