JAKARTA - Jagat media sosial dan pasar modal Indonesia mendadak gempar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan Sanksi OJK Manipulasi Saham kepada influencer keuangan ternama, Belvin Tanadi, dengan nilai denda administratif fantastis mencapai Rp5,35 miliar. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi para pemengaruh saham yang kerap melakukan aksi "pom-pom" atau penggiringan opini demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan nasib investor ritel.
Kepastian mengenai Sanksi OJK Manipulasi Saham ini disampaikan langsung oleh PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Belvin terbukti melakukan praktik manipulasi pasar dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial. Modus yang digunakan cukup licik; ia merekomendasikan beli kepada pengikutnya, namun secara diam-diam melakukan transaksi jual yang berlawanan dengan rekomendasinya tersebut.
Pemberian Sanksi OJK Manipulasi Saham ini merujuk pada beberapa kasus perdagangan saham emiten tertentu, di antaranya saham IILS (periode September-Desember 2021), saham FILM milik MD Pictures Tbk, serta saham BSML (Bintang Samudra Mandiri Lines) pada kurun waktu Maret hingga Juni 2022. Belvin diketahui menggunakan beberapa rekening efek nominee atau pinjam nama untuk membentuk harga semu di pasar, sehingga seolah-olah terjadi permintaan alami yang tinggi.
Modus Operandi Akun Nominee dan Transaksi Semu
Praktik manipulasi yang dilakukan Belvin melibatkan penggunaan akun nominee. Dalam dunia pasar modal, akun nominee adalah penggunaan identitas orang lain untuk membuka rekening efek, namun modal dan kendalinya sepenuhnya dipegang oleh pihak lain. Dengan cara ini, manipulator bisa melakukan transaksi saling beli antar-rekening yang mereka kontrol sendiri guna menciptakan volume perdagangan palsu.
OJK mengungkapkan bahwa skema ini bertujuan mengelabui investor ritel agar percaya bahwa suatu saham sedang "to the moon" atau akan naik tinggi. Padahal, kenaikan harga tersebut tidak didasarkan pada mekanisme pasar yang wajar melalui kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang murni. Selain denda miliaran rupiah, OJK kini tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan media sosial bagi pelaku serta meneliti lebih lanjut kelayakan akun investasinya.
Ancaman Pidana 15 Tahun dalam UU P2SK
Langkah tegas OJK ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang kini telah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan terbaru ini, sanksi bagi para "penggoreng" saham jauh lebih mengerikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 104 UU P2SK, setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar dan penipuan di bursa efek terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tak hanya itu, denda pidana yang dikenakan pun minimal sebesar Rp5 miliar dan bisa membengkak hingga puluhan miliar rupiah. Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba memainkan harga saham secara ilegal.
Pesan untuk Investor Ritel: Do Your Own Research
Kasus Belvin Tanadi menjadi momen bersejarah dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Bagi investor ritel, fenomena ini adalah pengingat penting untuk tidak mentah-mentah menelan rekomendasi influencer, terutama mereka yang sering memamerkan tangkapan layar keuntungan (screenshot profit).
Perlindungan terbaik bagi investor sebenarnya datang dari diri sendiri. Sangat disarankan untuk selalu melakukan Do Your Own Research (DYOR) dengan mempelajari analisis teknikal dan fundamental secara mandiri. Hindari saham-saham dengan volume transaksi yang tiba-tiba melonjak tanpa alasan fundamental yang jelas, karena bisa jadi itu adalah jebakan manipulasi. Jangan sampai niat investasi untuk masa depan justru berakhir "nyangkut" dan berdarah-darah akibat mengikuti arahan yang didasari niat jahat.
Editor : Natasha Eka Safrina