Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bripda Dham Siasiahaya Tersangka Penganiayaan Pelajar AT di Tual, Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Ichaa Melinda Putri • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:30 WIB

Bripda Dham Siasiahaya Tersangka Penganiayaan Pelajar AT di Tual, Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Bripda Dham Siasiahaya Tersangka Penganiayaan Pelajar AT di Tual, Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

TUAL – Bripda Dham Siasiahaya tersangka penganiayaan pelajar AT di Tual resmi diumumkan Polres Tual, Maluku. Oknum anggota Brimob Polda Maluku itu diduga terlibat aksi kekerasan terhadap pelajar berinisial AT (14) yang berujung kematian.

Penetapan Bripda Dham Siasiahaya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.

Kapolres Tual AKBP Wan Sides Asmoro menegaskan proses hukum berjalan transparan dan terbuka kepada publik. Pihaknya memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi penanganan perkara tersebut.

Kronologi Kejadian Saat Patroli Brimob

Peristiwa bermula saat anggota Brimob dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Saat tiba di lokasi, sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Taman Kota Pancing.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT. Benturan keras membuat korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun, Langgur, untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kematian pelajar 14 tahun itu memicu reaksi keras keluarga dan warga sekitar. Mereka mendatangi Markas Komando Brimob Tual untuk menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.

Langsung Ditahan dan Jalani Proses Etik

Menanggapi insiden tersebut, kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda Dham Siasiahaya pada hari yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual guna melanjutkan proses pidana.

Kapolres Tual menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. “Proses penanganan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni proses pidana umum dan sidang kode etik internal kepolisian.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam proses hukum yang berjalan, Bripda Dham Siasiahaya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penerapan dua dasar hukum tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, terlebih yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.

Publik Soroti Profesionalisme Aparat

Kasus Bripda Dham Siasiahaya tersangka penganiayaan pelajar AT di Tual menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menuntut transparansi serta keadilan bagi korban dan keluarganya.

Aksi keluarga korban yang mendatangi Makobrimob Tual menjadi simbol kekecewaan sekaligus harapan agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas aparat di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan warga sipil, terlebih anak di bawah umur.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Bripda Dham Siasiahaya #penganiayaan pelajar Tual #Polres Tual #uu perlindungan anak #RSUD Karel Satsuitubun