JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kecurangan di pasar modal tanah air. Dalam pengumuman terbaru, lembaga pengawas ini merilis pemberian Sanksi OJK Manipulasi Saham dengan total denda mencapai belasan miliar rupiah. Langkah tegas ini menyasar satu entitas korporasi dan tiga individu, di mana salah satunya merupakan seorang influencer saham dengan jumlah pengikut (follower) yang sangat besar di media sosial.
Pemberian Sanksi OJK Manipulasi Saham ini terbagi ke dalam dua tipe kasus besar yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2016 hingga 2022. OJK menggunakan pendekatan Unfair Advantage (UNAVIA) untuk mengungkap praktik yang merusak mekanisme pasar yang wajar tersebut. Total denda yang dijatuhkan kali ini menjadi bukti komitmen otoritas dalam membersihkan bursa dari oknum yang merugikan investor ritel.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, pihak-pihak tersebut terbukti melanggar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah dipertegas melalui UU P2SK. Pelanggaran mencakup pasal 90, 91, dan 92 yang mengatur tentang penipuan, manipulasi pasar, hingga penciptaan gambaran semu atas perdagangan efek. Fokus utama Sanksi OJK Manipulasi Saham ini adalah memberikan efek jera agar integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga.
Baca Juga: Rapel Pensiunan 2026: Lima Golongan dengan Gaji Tertinggi dan Sistem Pembayaran Baru
Modus "Patungan Saham" dan Puluhan Rekening Nominee
Tipe kasus pertama menyeret emiten PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). OJK menemukan keterlibatan PT Dana Mitra Kencana (DMK) bersama dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka diketahui menggunakan modus operandi yang sangat rapi dengan memanfaatkan puluhan rekening nominee atau rekening atas nama orang lain.
Terdapat sedikitnya 17 rekening efek yang dikontrol sepenuhnya oleh korporasi PT DMK, serta 12 rekening efek yang dikendalikan oleh pihak perorangan. Kelompok ini menjalankan skema yang mereka sebut sebagai "patungan saham". Peran mereka sangat signifikan, yakni sebagai penyedia dana awal untuk memicu transaksi beli, kemudian menampung kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang berada di bawah kendali mereka. Atas tindakan manipulatif pada saham IMPC ini, kelompok tersebut dijatuhi total sanksi sebesar Rp5,7 miliar.
Skandal Influencer BVN: Pom-Pom Saham Berujung Denda Rp5,35 Miliar
Kasus kedua yang tidak kalah menghebohkan melibatkan seorang influencer ternama berinisial BVN. OJK membuktikan bahwa influencer ini telah menyalahgunakan pengaruhnya di media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. BVN kedapatan memberikan rekomendasi beli atau jual pada beberapa saham tertentu, namun di saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan arah rekomendasinya tersebut.
Baca Juga: Rapel Pensiunan 2026: Panduan Lengkap Hak, Proses Pencairan, dan Cara Bijak Mengelola Dana
Beberapa saham yang menjadi objek manipulasi BVN antara lain berkode AYLS, IFSH (FILM), dan BSML. Dengan menggunakan beberapa rekening efek, ia menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang asli. Tindakan "pom-pom" saham yang menciptakan gambaran semu ini membuat BVN dijatuhi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar. OJK menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial untuk memanipulasi pasar adalah pelanggaran serius yang akan terus dipantau secara ketat.
Penegakan Hukum Demi Integritas Pasar
Hasan Fawzi, pejabat tinggi OJK, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini adalah bagian dari upaya penegakan disiplin di pasar modal. Investor diingatkan untuk selalu waspada terhadap rekomendasi saham yang beredar di media sosial, terutama jika berasal dari akun-akun yang memiliki kepentingan tersembunyi.
Hukuman ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar lainnya agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. OJK berkomitmen untuk terus menyisir transaksi-transaksi mencurigakan dan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha atau menjatuhkan denda maksimal bagi siapa pun yang terbukti merusak kepercayaan publik di bursa saham.
Editor : Natasha Eka Safrina