RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, geram atas peristiwa oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku. Ia menegaskan tindakan tersebut di luar perikemanusiaan dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Kasus oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku ini menimpa seorang remaja 14 tahun berinisial AT. Peristiwa itu memicu perhatian luas publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Yusril menegaskan, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk jika berasal dari institusi kepolisian.
“Di negara hukum seperti Indonesia, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Tindakan Dinilai di Luar Perikemanusiaan
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya pelajar tersebut. Sebagai Menko Kumham Imipas, ia menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi itu benar-benar di luar batas kemanusiaan.
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tugas utama melindungi setiap jiwa warga negara, termasuk anak-anak. Karena itu, ia sangat menyesalkan peristiwa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar.
“Polisi adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih anak-anak, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Proses Etik dan Pidana Harus Tegas
Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan bahwa terduga pelaku, Bripda MS, harus diproses secara tegas melalui dua jalur sekaligus, yakni sidang etik dan peradilan pidana.
Pertama, pelaku wajib dibawa ke sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi berat berupa pemecatan. Kedua, proses hukum pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaku harus diproses melalui sidang etik dengan ancaman dipecat sebagai anggota Polri, dan juga diadili di pengadilan pidana,” tandasnya.
Yusril memastikan bahwa penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa institusi dan kepercayaan masyarakat. Ia menilai langkah tegas akan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Pernyataan keras Menko Kumham Imipas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa reformasi penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kasus ini sendiri masih dalam proses hukum oleh aparat setempat. Publik kini menunggu ketegasan institusi kepolisian dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
Editor : Manda Dwi Agustin