Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Yusril Ihza Mahendra: Ini di Luar Perikemanusiaan!

Manda Dwi Agustin • Senin, 23 Februari 2026 | 12:10 WIB

Yusril Ihza Mahendra geram oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku, tegaskan tak ada polisi kebal hukum dan minta proses etik serta pidana.  (Sumber : Antara News )
Yusril Ihza Mahendra geram oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku, tegaskan tak ada polisi kebal hukum dan minta proses etik serta pidana. (Sumber : Antara News )

 

RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, geram atas peristiwa oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku. Ia menegaskan tindakan tersebut di luar perikemanusiaan dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

Kasus oknum Brimob tewaskan pelajar di Maluku ini menimpa seorang remaja 14 tahun berinisial AT. Peristiwa itu memicu perhatian luas publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

Yusril menegaskan, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk jika berasal dari institusi kepolisian.

“Di negara hukum seperti Indonesia, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga: Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob Polda Maluku di Tual, Dipukul Helm karena Dituduh Balap Liar, Keluarga Tuntut Keadilan

Tindakan Dinilai di Luar Perikemanusiaan

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya pelajar tersebut. Sebagai Menko Kumham Imipas, ia menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi itu benar-benar di luar batas kemanusiaan.

Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tugas utama melindungi setiap jiwa warga negara, termasuk anak-anak. Karena itu, ia sangat menyesalkan peristiwa penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar.

“Polisi adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Video Berdarah Viral Picu Amarah Warga dan Aksi Protes ke Markas Polisi

Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih anak-anak, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Proses Etik dan Pidana Harus Tegas

Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan bahwa terduga pelaku, Bripda MS, harus diproses secara tegas melalui dua jalur sekaligus, yakni sidang etik dan peradilan pidana.

Pertama, pelaku wajib dibawa ke sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi berat berupa pemecatan. Kedua, proses hukum pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelaku harus diproses melalui sidang etik dengan ancaman dipecat sebagai anggota Polri, dan juga diadili di pengadilan pidana,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Pukul Arianto Tawakal di Kota Tual Berujung Maut, Kronologi Versi Saksi Terungkap: Kapolda Maluku Minta Maaf dan Janji Proses Transparan

Yusril memastikan bahwa penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa institusi dan kepercayaan masyarakat. Ia menilai langkah tegas akan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

Pernyataan keras Menko Kumham Imipas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa reformasi penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini sendiri masih dalam proses hukum oleh aparat setempat. Publik kini menunggu ketegasan institusi kepolisian dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#penganiayaan #kekerasan anak #Menko Yusril Ihza