Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar, Proses Pidana dan Sidang Etik Tetap Jalan

Manda Dwi Agustin • Senin, 23 Februari 2026 | 12:15 WIB

Anggota Brimob Polda Maluku resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan pelajar. Proses pidana dan sidang kode etik tetap berjalan.
Anggota Brimob Polda Maluku resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan pelajar. Proses pidana dan sidang kode etik tetap berjalan.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Polisi resmi menetapkan anggota Brimob Polda Maluku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pelajar hingga meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memastikan unsur pidana telah terpenuhi.

Kapol Restual, AKBP Wansides Asmoro, menjelaskan bahwa keluarga korban menginginkan proses pidana tetap berjalan secara transparan.

“Keluarga korban meminta agar proses pidana tetap berlanjut. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum,” ujar Wansides. Penetapan tersangka ini menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: Kasus Polisi Pukul Arianto Tawakal di Kota Tual Berujung Maut, Kronologi Versi Saksi Terungkap: Kapolda Maluku Minta Maaf dan Janji Proses Transparan

Proses Sidang Etik dan Pidana Berjalan Bersamaan

Selain jalur pidana, kepolisian juga menyiapkan sidang kode etik untuk anggota Brimob yang bersangkutan.

Kapol Restual menegaskan, proses etik akan terus dipantau dan perkembangan informasi akan disampaikan kepada keluarga korban. “Yang sebelumnya terlapor, sekarang sudah kami naikkan menjadi tersangka. Dari hasil gelar perkara, kami yakinkan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana.

Pidana tetap berjalan, dan kami akan monitor perkembangannya serta informasikan ke keluarga terkait sidang kode etik,” jelasnya.

Baca Juga: Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Video Berdarah Viral Picu Amarah Warga dan Aksi Protes ke Markas Polisi

Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian menegakkan mekanisme hukum internal sekaligus pidana dengan tegas. Penanganan secara simultan antara sidang etik dan proses pidana diharapkan memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum.

Penegakan Hukum dan Transparansi

Penetapan tersangka dilakukan sebagai wujud komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kepolisian memastikan seluruh prosedur sesuai aturan berlaku, mulai dari gelar perkara hingga tahap penyidikan.

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum, sementara keluarga korban memperoleh informasi secara terbuka mengenai perkembangan kasus.

Baca Juga: Anggota Brimob Aniaya Siswa di Maluku Tenggara hingga Tewas, Warga Serbu Mako, Bripda MS Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap anggota Brimob diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi agar tindakan serupa tidak terulang.

Selain itu, mekanisme sidang etik memastikan aparat yang melanggar kode perilaku tetap mendapatkan sanksi tegas, sekaligus menjaga wibawa institusi kepolisian di mata publik.

Dengan penetapan tersangka dan jalannya proses pidana serta sidang kode etik, kasus ini memasuki babak penting. Kepolisian memastikan semua tahapan akan berlangsung transparan dan profesional, serta informasi terkait perkembangan akan disampaikan kepada keluarga korban secara berkala.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#brimob #Arianto Tawakal #penganiayaan anak