RADAR TULUNGAGUNG - Kasus BIPDA MS diduga pukul pelajar hingga tewas di Tual mengguncang publik Maluku Tenggara. Insiden yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu melibatkan seorang personel Brigade Mobil (Brimob) dan dua pelajar bersaudara yang melintas usai sahur di sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Peristiwa BIPDA MS diduga pukul pelajar hingga tewas di Tual ini berujung tragis. Arianto Tawakal, salah satu korban, meninggal dunia setelah mengalami benturan keras di kepala. Sementara saudaranya, Nasri Karim, mengalami patah tulang tangan kanan dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Kasus BIPDA MS diduga pukul pelajar hingga tewas di Tual kini ditangani aparat kepolisian. Kapolda Maluku menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat serta menegaskan proses hukum akan berjalan transparan, baik secara pidana maupun kode etik.
Kronologi Insiden Usai Sahur
Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, insiden bermula ketika Arianto Tawakal dan Nasri Karim melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Di lokasi tersebut, sejumlah anggota Brimob dilaporkan tengah melakukan patroli rutin.
Saat sepeda motor korban melaju melewati area itu, BIPDA MS diduga mendekati korban. Tanpa peringatan yang terdengar jelas, ia disebut memukul Arianto menggunakan helm dan mengenai bagian kepala.
Pukulan tersebut membuat Arianto kehilangan kendali atas sepeda motornya. Kendaraan oleng dan terjatuh. Arianto terhempas ke aspal dengan benturan keras di bagian kepala. Saksi mata menyebut korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut di lokasi kejadian.
Korban segera dievakuasi ke RSUD Karel Satsui Tubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, luka berat di kepala membuat kondisinya kritis. Arianto akhirnya dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Korban Kedua Alami Patah Tulang
Nasri Karim, yang berada di motor yang sama, turut menjadi korban akibat kecelakaan tersebut. Ia mengalami patah tulang pada tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif.
Nasri membantah tudingan bahwa dirinya dan sang kakak terlibat dalam balapan liar. Ia menyatakan saat kejadian mereka hanya berkendara seperti biasa setelah sahur. “Kejadian berlangsung tiba-tiba,” demikian keterangan yang disampaikan pihak keluarga.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis isu yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan aksi ugal-ugalan di jalan.
Kapolda Maluku Minta Maaf
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya akan menangani perkara ini secara serius.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan, baik melalui proses pidana maupun sidang kode etik,” ujarnya.
BIPDA MS telah diamankan oleh Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Maluku memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Ancaman Sanksi Berat
Pihak Polda Maluku menyatakan apabila BIPDA MS terbukti melakukan pelanggaran berat, ia dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Proses pemeriksaan akan melibatkan unsur pidana serta pengawasan internal melalui Propam. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
Kasus dugaan kekerasan oleh anggota Polri ini kembali menambah daftar sorotan terhadap tindakan aparat di lapangan. Publik berharap investigasi dilakukan secara objektif dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
Keluarga Tuntut Keadilan
Keluarga korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menuntut pertanggungjawaban pidana dan etik agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami ingin keadilan ditegakkan,” ungkap salah satu perwakilan keluarga.
Peristiwa ini memicu reaksi luas di masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara. Banyak pihak meminta aparat bertindak profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas patroli.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan terhadap BIPDA MS. Kasus BIPDA MS diduga pukul pelajar hingga tewas di Tual menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Dinar Ananda Putri