RADAR TULUNGAGUNG - Kapolri perintahkan usut tuntas kasus Bripda MS tewaskan pelajar di Tual, Maluku. Instruksi tegas itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 23 Februari 2026 dini hari, menyusul insiden dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun.
Kapolri perintahkan usut tuntas kasus Bripda MS tewaskan pelajar di Tual sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan menjaga marwah institusi Polri. Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit menegaskan pelaku harus menerima hukuman setimpal dan proses hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi keluarga korban.
Kasus Bripda MS tewaskan pelajar di Tual kini telah memasuki tahap penyidikan. Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Ia juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.
Kapolri Geram, Sebut Cederai Nama Baik Brimob
Jenderal Listyo Sigit mengaku geram saat mengetahui peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan oknum anggota Brigade Mobil itu telah mencederai nama baik Korps Brimob yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Kapolri juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, insiden ini menimbulkan keresahan dan tidak mencerminkan semangat pelayanan yang diusung institusi kepolisian.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Kronologi Patroli Berujung Tragedi
Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli dilakukan menggunakan kendaraan taktis di kawasan Mangga Dua, Langgur. Tim kemudian menerima laporan warga terkait adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area TT Pancing.
Saat tiba di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai korban berinisial AT dan NK, keduanya berusia 15 tahun, melaju dari arah Desa Ngadi menuju TT Pancing dengan kecepatan tinggi.
Dalam situasi itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor AT kemudian menabrak motor yang dikendarai NK.
Akibat insiden tersebut, AT mengalami cedera serius di bagian kepala, sedangkan NK menderita patah tulang tangan.
Korban Meninggal Dunia di RSUD
AT yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsui Tubun, Langgur, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, NK masih menjalani perawatan akibat patah tulang yang dideritanya.
Kapolres Tual AKBP Wansi Asmoro menyatakan bahwa usai kejadian, Bripda MS langsung diamankan. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Barang Bukti Disita, Tersangka Dibawa ke Ambon
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor milik korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Propam Polda Maluku.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan. “Tetap transparan dan akan kami sampaikan kepada pihak keluarga maupun masyarakat. Tidak ada yang kami tutupi,” tegas perwakilan kepolisian.
Ancaman Sanksi Pidana dan Etik
Selain proses pidana, Bripda MS juga terancam sanksi etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia bisa dijatuhi hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Instruksi Kapolri perintahkan usut tuntas kasus Bripda MS tewaskan pelajar di Tual menjadi penegasan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum.
Kini publik menanti hasil proses hukum yang berjalan. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan secara terbuka dan profesional agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor : Dinar Ananda Putri