Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gelombang Kasus Oknum Polisi dan Tuntutan Reformasi Polri Menguat, Dari PTDH hingga Desakan Ganti Kapolri

Axsha Zazhika • Senin, 23 Februari 2026 | 18:10 WIB

Gelombang Kasus Oknum Polisi dan Tuntutan Reformasi Polri Menguat, Dari PTDH hingga Desakan Ganti Kapolri
Gelombang Kasus Oknum Polisi dan Tuntutan Reformasi Polri Menguat, Dari PTDH hingga Desakan Ganti Kapolri

TULUNGAGUNG - Gelombang kasus oknum polisi kembali menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan reformasi Polri secara menyeluruh. Dalam beberapa bulan terakhir, sederet perkara mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba, pelanggaran etik, hingga kasus kekerasan seksual. Rentetan peristiwa ini dinilai semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Idealnya, aparat kepolisian menjadi teladan dalam penegakan hukum. Slogan melindungi, mengayomi, dan melayani seharusnya tercermin dalam setiap tindakan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah oknum justru terseret pelanggaran hukum yang mencoreng citra korps Bhayangkara dan memperkuat desakan reformasi Polri.

Kasus yang menyita perhatian publik salah satunya terjadi di Kota Jambi. Dua anggota polisi, Bribda NIR dan Bribda SP, terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja 18 tahun yang bercita-cita menjadi polwan. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Keduanya telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski proses pidana masih berjalan.

 Baca Juga: Bitcoin Masih Sideways di 65K–70K, Analis Wanti-Wanti Potensi Anjlok ke 52K Jika Gagal Tembus 71.5K

Kasat Narkoba Ditangkap, Sabu 408 Gram Diamankan

Kasus lain yang tak kalah mengejutkan datang dari Polres Kota Bima. Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Malaungi, ditangkap pada 3 Februari 2026. Ia diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba. Dari rumah dinasnya, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 408 gram.

Posisi kasat narkoba seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan justru diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sumbawa. Polda NTB bergerak cepat dengan menggelar sidang kode etik dan menjatuhkan sanksi PTDH. Meski demikian, publik masih menanti proses hukum pidana yang tegas dan transparan.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Fenomena ini memperkuat anggapan bahwa reformasi Polri tidak bisa lagi ditunda, terutama dalam pengawasan internal dan pemberantasan narkoba.

Sorotan juga tertuju pada dugaan perubahan isi berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus ini viral setelah seorang warga mengaku diminta menandatangani dokumen laporan yang awalnya terkait penganiayaan, namun disebut berubah menjadi perkara narkoba.

Dalam BAP tersebut bahkan tercantum timbangan narkoba yang tidak berkaitan dengan kasus yang dilaporkan. Propam Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penelusuran. Pihak kepolisian membantah adanya rekayasa, dan menjelaskan bahwa dokumen dicetak menggunakan kertas bekas yang pada sisi lainnya merupakan BAP kasus narkoba.

Penjelasan itu menuai kritik karena dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan. Praktik seperti ini dianggap tidak profesional dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penyelidikan.

 Baca Juga: Bitcoin Sentuh Resistance Krusial USD 69 Ribu, Akankah Harga BTC Breakout atau Koreksi ke USD 66 Ribu?

Terpidana Pembunuhan Diduga Bebas Keluar Tahanan

Kasus berikutnya terjadi di Jayawijaya. Fernando Alexander Aufa, terpidana kasus penembakan yang menewaskan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada 2020, dilaporkan terlihat bebas berada di sekitar Polres Jayawijaya. Padahal, Pengadilan Negeri Jayawijaya telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.

Video yang beredar menunjukkan ia tidak dalam pengawalan maupun diborgol. Pihak kepolisian menyebut yang bersangkutan meminta izin untuk mengirim uang melalui BRI Link di sekitar Polres tanpa pengawalan petugas. Akibat kejadian tersebut, Kasat Tahti dinonaktifkan dan dua anggota piket diperiksa Propam.

Peristiwa ini memicu pertanyaan besar soal pengawasan tahanan dan konsistensi penegakan hukum.

 Baca Juga: Viral Alumni LPDP Ingin Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara dan Lakukan Pendalaman Internal

“No Viral, No Justice” dan Desakan Reformasi

Di luar kasus pidana berat, viral pula video istri seorang anggota polisi yang mengaku lolos razia karena menunjukkan “kartu sakti”. Video tersebut menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai mencerminkan mentalitas penyalahgunaan atribut institusi.

Di sisi lain, muncul pula kasus pemilik toko di Deli Serdang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap karyawannya sendiri yang diduga mencuri. Perbedaan versi antara keluarga dan pihak kepolisian kembali memunculkan istilah “no viral, no justice” di tengah masyarakat.

Rentetan kasus ini akhirnya mendorong langkah pemerintah. Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan memanggil unsur pimpinan Polri serta TNI untuk evaluasi menyeluruh. Sejumlah tokoh bahkan mulai menyuarakan wacana pergantian Kapolri sebagai bagian dari pembenahan institusi.

 Baca Juga: PP Pesangon Pensiunan Resmi Disahkan 15 Februari? Skema Pencairan Sekaligus dan Gaji ke-13 Jadi Sorotan

Peneliti BRIN, Prof Siti Zuhro, mengungkap isu pergantian pimpinan menjadi salah satu topik yang kerap dibahas dalam pertemuan di tingkat istana. Hal ini menandakan evaluasi terhadap institusi kepolisian tengah berjalan serius.

Di tengah tekanan publik, satu hal menjadi jelas: reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terus tergerus.

Editor : Axsha Zazhika
#reformasi polri #kasus narkoba #oknum polisi #ptdh #kepercayaan publik